nusabali

KPPU Endus Praktik Kartel Harga Migor

  • www.nusabali.com-kppu-endus-praktik-kartel-harga-migor

Produsen CPO dan migor serempak menaikkan harga padahal biaya produksi tetap

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik kartel dalam fenomena naiknya harga minyak goreng. Kartel yang dimaksud ini merupakan permainan harga dari pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

"Sinyal kartel ini terbaca, terbukti dengan kompaknya (produsen CPO dan minyak goreng) yang menaikkan harga minyak goreng. Padahal biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam forum jurnalis secara daring, seperti dilansir detikcom, Kamis (20/1).

Dugaan kartel ini berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Menurutnya jika CPO-nya milik sendiri, harga minyak goreng tidak naik secara bersama sama.

"Tadi sudah dijelaskan produsen CPO mana yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, mereka kan awalnya produsen CPO. Masing-masing memiliki kebun kelapa sawit sendiri, supply ke pabrik minyak gorengnya, prilaku ini dimaknai dugaan sinyal kartel karena kompak menaikkan harga walaupun mereka punya kebun sendiri," jelasnya.

"Alasan kenaikan harga CPO internasional itu masuk akal, tetapi kebunnya milik sendiri kenaikan untung juga pabrik minyak gorengnya," tambahnya.

Meski demikian, prilaku kartel yang diduga dilakukan oleh pengusaha CPO sekaligus pemilik pabrik minyak goreng masih harus dibuktikan secara hukum. "Namun, demikian sebagai penegak hukum harus dibuktikan," jelasnya.

Perilaku dugaan kartel ini didorong karena sebaran industri CPO maupun pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata. Hal ini disebut industri oligopoli, yang sebaran industrinya sedikit tetapi pangsa pasarnya sangat luas.

"Jadi, jika mereka (industri minyak goreng) menaikkan harga di pasar tradisional maupun ritel modern, masyarakat mau tidak mau membelinya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Ekonomi (KPPU) Mulyawan Renamanggala mengatakan sebaran pabrik minyak goreng masih terkonsetrasi di Indonesia bagian barat. Paling banyak di Kepuluan Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Di luar Jawa paling banyak di Sumatera Utara ada 14 pabrik. Sedangkan pabrik minyak goreng di wilayah seperti Riau dan Jambi yang menjadi salah satu produsen CPO dan perkebunan sawit yang luas, di situ tidak ada pabrik minyak goreng," tutupnya.

Sementara itu Kementerian Perdagangan membuka layanan hotline untuk memantau penerapan minyak goreng satu harga 24 jam dalam seminggu yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, dengan email [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis. *

Komentar