nusabali

OJK Pantau Industri Perbankan Digital

  • www.nusabali.com-ojk-pantau-industri-perbankan-digital

JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pemantauan terhadap sub sektor industri perbankan digital.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 yang digelar virtual pada Kamis (20/1).

Dia menyebut, perbankan digital tercatat memberi dampak positif kepada masyarakat untuk mengakses produk dan jasa keuangan.

"Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital, seperti pertumbuhan peer to peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com (20/1).

Selain itu, jumlah pemodal security crowdfunding juga meningkat mencapai 93.733 pemodal. Menurut Wimboh, percepatan transformasi digital tersebut juga sebagai dukungan dalam upaya mencapai target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024.

"Kami sadar bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital ini tidak sepadan atas pemahaman masyarakat akan risiko yang melekat pada produk-produk tersebut, sehingga masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi produk-produk itu, terutama memahami produk yang berizin maupun yang tidak berizin," kata Wimboh.

Bersama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UMKM, OJK menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) demi meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan pengaduan, penegakkan hukum, hingga upaya edukasi dan literasi kepada masyarakat.

Hingga 3 Januari 2022, OJK mencatat ada 103 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah berizin. Wimboh menekankan, pihaknya mendukung penuh segala langkah penegakan hukum yang diperlukan. Dia mengingatkan, masyarakat diharapkan selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah memiliki izin dari OJK.

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat mengakses Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, atau layanan Whatsapp di 081 157 157 157. *

Komentar