nusabali

Edarkan Shabu, Cewek Cafe Dibekuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-cewek-cafe-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Awal tahun Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil bekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Mereka dibekuk dilokasi berbeda dengan status seluruhnya pengedar dan pengguna. Menariknya, salah satu tersangka bernama Dina Marina alias Tania, 42, merupakan pemandu lagu di salah satu cafe di Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra menegaskan penangkapan cewek kafe yang biasa dipanggil Tania ini dilakukan di kamar kosnya di wilayah Banjar Puseh Desa/Kecamatan Kediri pada 2 Januari lalu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan shabu 0,04 gram.

Tak berhenti sampai disitu, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui cewek kafe ini sempat memesan shabu kepada orang yang bernama Gojing untuk diberikan kepada orang bernama Pak Yang Wikan. Shabu tersebut sudah ditempel oleh Gojing di Banjar Puseh, Desa/Kecamatan Kediri. Di TKP kedua ini, polisi berhasil amankan shabu 0,65 gram bruto.

"Kita berhasil amankan Tania ini karena sempat mendengar informasi dari warga bahwa dia sempat pesta shabu saat pergantian tahun baru sehingga kita telusuri. Jadi statusnya ini dia juga pengguna sekaligus perantara shabu," beber AKBP Ranefli Dian Candra saat lakukan pres rilis di Mapolres Tabanan, Kamis (20/1).

Kemudian selang beberapa hari, polisi kembali temukan penyalahgunaan narkoba. Dia adalah seorang residivis Zulfan Azima alias Ifan. Tersangka ini berhasil dibekuk dipinggir jalan kawasan Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada 6 Januari 2022.

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan 8 paket jenis shabu seberat 1,80 gram atau 1,16 gram netto. Parahnya lagi, untuk mengedarkan shabu, tersangka Ifan menggunakan Agya dengan plat kendaraan palsu. "Jadi pelaku ini edarkan shabu menggunakan kendaraan mobil dengan plat palsu. Pelaku juga sebagai pengguna," imbuhnya.

Karena ingin memberantas penyalahgunaan narkoba di Tabanan, polisi terus melakukan perburuan. Terakhir berhasil ditangkap seorang pemuda bernama Sandro Azhari alias Sandro. Sandro asal Medan ini ditangkap di pinggir jalan kawasan Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Selasa (18/1). Dari tangan pelaku berhasil diamankan 0,36 gram bruto atau 0,12 gram netto jenis shabu. “Di rumah tersangka juga kami temukan paket ekstasi seberat 0,36 broto dan 0,12 gram netto. Status pelaku ini dia pengguna," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *des

Komentar