nusabali

Ketua BUMDes Amarta Ditahan

  • www.nusabali.com-ketua-bumdes-amarta-ditahan

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka Hernawati tidak melarikan diri.

SINGARAJA, NusaBali

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan penahahan terhadap Hernawati, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Kamis (20/1) pukul 15.30 Wita. Hernawati ditahan setelah jadi tersangka penyelewengan dana BUMDes senilai Rp 511.664.752.

Sebelum ditahan, tersangka Hernawati, didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa, menjalani pemeriksaan intensif oleh jaksa penyidik Pidsus. Setelah diperiksa, tersangka yang menggunakan rompi tahanan Kejari Buleleng berwarna oranye kemudian digiring ke rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan menggunakan mobil tahanan Kejari Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, saat ini tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari mendatang. Disisi lain, jaksa penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Amarta Desa Patas segera dilimpahkan ke JPU.

"Masih proses pelengkapan berkas oleh penyidik. Jika dalam 20 hari ke depan penyidik belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka," ujar Jayalantara.

Jayalantara menambahkan, tersangka Hernawati ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri. Mengingat yang bersangkutan berdomisili di Kota Denpasar. Selain itu, untuk mempercepat proses pemberkasan. Hernawati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Amarta Desa Patas pada 17 Juni 2021 lalu.

Jayalantara mengungkapkan, tersangka Hernawati diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes yang dia pimpin sepanjang tahun 2010 hingga 2017. Modus tersangka menggunakan dana BUMDes dengan membuat kredit fiktif. "Penarikan uang dari rekening selalu dilakukan oleh ketua (tersangka) dan hanya sekali bersama dengan bendahara," ujar Jayalantara.

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 18 dan atau pasal 3 jo pasal 18 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini menambahkan, kasus korupsi penyelewengan dana BUMDes Amarta Desa Patas masih dalam pengembangan. "Indikasi keterlibatan pengurus lainnya nanti kami lihat pengembangan penyidikan," tandas Jayalantara. *mz

Komentar