nusabali

Tiga Perumda Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari

Sebagai Langkah Preventif Timbulnya Kasus Hukum

  • www.nusabali.com-tiga-perumda-teken-kesepakatan-bersama-dengan-kejari

DENPASAR, NusaBali
Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkot Denpasar menandatangi (Teken) kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan ini dilaksanakan langsung Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar Sewakadarma IB Kompyang Wiranata bersama Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala disaksikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (19/1).

Dalam kesempatan tersebut, Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana yang mewakili Tiga Perumda menyambut baik terealisasinya penandatanganan kesepakatan ini. Kesepakatan ini penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan ketiga Perumda dengan Kejari Denpasar.  

Sehingga secara berkelanjutan dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Perumda di Kota Denpasar.

Pada prinsipnya, Gus Arsana menekankan kerjasama dan sinergi antara Perumda dengan Kejari Denpasar dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan public, yakni sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antara Perumda dengan Kejari Denpasar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lainnya. Lebih lanjut dijelaskan, di era yang serba cepat dan kompetitif serta transparan sangatlah penting dibuatkan kesepakatan bersama ini dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga secara berkelanjutan meningkatkan kinerja Perumda dalam memberikan pelayanan lebih maksimal kepada seluruh masyarakat pelanggan secara efektif dan efisien.

“Kami mohon kepada lbu Kajari Denpasar dan jajaran untuk dapat membimbing dan menuntun serta mendampingi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,” jelasnya. Sementara Kajari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan antara Pemkot Denpasar dan Kejari  Denpasar. Kerjasama kemitraan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejari dalam memberikan pelayanan sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan baik dalam bidang Perdata dan TUN. Baik dalam bidang bantuan hukum, perlindungan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum ke depannya. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, maka di sinilah kami hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tindakan preventif pada Perumda di Kota Denpasar, kami mendorong Perumda Kota Denpasar berada dalam situasi yang sehat,” ujarnya sembari berharap Kejari dapat menjadi tiang kokoh yang dapat menopang kemajuan Perumda sehingga manfaat besarnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi terjalinnya kerjasama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh perusahaan umum daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.

“Momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan,” ujarnya. *mis

Komentar