nusabali

Dewan Dorong Penarikan Retribusi di Luar Tiket Masuk DTW

  • www.nusabali.com-dewan-dorong-penarikan-retribusi-di-luar-tiket-masuk-dtw

MANGUPURA, NusaBali
Komisi II DRPD Badung mendorong Dinas Pariwisata untuk mencari potensi retribusi selain tiket masuk di Daya Tarik Wisata (DTW) yang dikerjasamakan dengan pengelola.

Potensi lain di luar tiket masuk diyakini bisa meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengatakan di luar retribusi tiket masuk, kemungkinan ada potensi ekonomi lainnya yang bisa dikenakan retribusi. Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Pariwisata untuk nanti mampu menaikkan nilai retribusi sesuai dengan targetnya.

“Misalnya kerja sama pengelolaan DTW, kewenangan Dinas Pariwisata dalam perda disebutkan hanya tiket masuk. Sedangkan di DTW itu ada sumber ekonomi yang lain yang dimanfaatkan oleh pengelola. Bagaimana dengan pemerintah? Karena pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014, di mana wilayah merupakan kewenangan bupati atau pemerintah daerah. Apa tidak ada kontribusinya untuk pendapatan daerah dalam bentuk lain?” ujar Anom Gumanti, saat rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Badung, Senin (17/1) lalu.

Politisi PDIP asal Kuta ini melanjutkan, untuk hal ini perlu kajian lebih lanjut demi meningkatkan retribusi pendapatan daerah. Menurutnya, jika tidak ada inovasi-inovasi ke depan serta tidak ada penguatan regulasi, Anom Gumanti meyakini tidak akan bisa meningkatkan nilai retribusi. “Kami memberikan dorongan sekaligus juga berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi, kalau itu memang perlu perda inisiatif, kami akan lakukan,” tegasnya.

Anom Gumanti yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Badung tersebut menegaskan, mencari potensi retribusi di luar tiket masuk bukan bermaksud untuk membebani masyarakat maupun pengelola. Namun, supaya semua itu terakomodir di dalam regulasi yang jelas dan bentuk kerjasamanya juga jelas. “Yang namanya retribusi, itu bukan pajak. Artinya masih bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemampuan masing-masing DTW. Pengelolanya juga akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau payung hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, mengatakan untuk tahun 2022 ini pihaknya merancang ada penambahan DTW baru yang nantinya diharapkan bisa memberikan kontribusi positif. Mantan Camat Kuta itu malanjutkan usai penetapan DTW, Bupati Badung akan memberikan sebuah keputusan terkait hak pengelolaan. Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerja sama yang di dalamnya akan dituangkan dalam peraturan daerah terkait besaran retribusi. Namun dalam penentuan besaran retribusi diharapkan tidak berdampak negatif diterima oleh masyarakat.

“Kami juga tidak mau besaran kerja sama yang dirancang berdampak negatif diterima oleh masyarakat. Harapan kami bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nantinya ada persentase yang diberikan kepada pengelola maupun pemerintah,” kata Rudiartha. *ind

Komentar