nusabali

Baru 4 dari Total 55 Anggota DPRD Bali Lapor Harta ke KPK

  • www.nusabali.com-baru-4-dari-total-55-anggota-dprd-bali-lapor-harta-ke-kpk

DENPASAR, NusaBali
Respons DPRD Bali atas kewajiban menyerahkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK masih rendah.

Hingga saat ini, dari 55 anggota DPRD Bali, baru 4 orang (7,27 persen) yang telah menyerahkan data LHKPN ke KPK. DPRD Bali targetkan penyetoran LHKPN ke tuntas akhir Januari 2022 nanti.

Informasi yang dihimpun NusaBali dari Sekretariat DPRD Bali, Selasa (18/1) siang, 4 anggota Dewan yang telah menyerahkan dokumen LHKPN ke KPK, masing-masing Kadek Setiawan (anggota Fraksi PDIP/Dapil Buleleng), I Nyoman Laka (anggota Fraksi PDIP/Dapil Badung), I Ketut Tama Tenaya (anggota Fraksi PDIP/Dapil Badung), dan I Nyoman Sugawa Korry (anggota Fraksi Golkar/Dapil Buleleng).

Penyerahan LHKPN dari 4 anggota DPRD Bali ini dilakukan secara online. Mereka yang sudah berhasil/menyerahkan data LHKPN, langsung tercatat dan mendapatkan pemberitahuan dari KPK melalui email atau Ponsel pintar anggota Dewan yang terdaftar di KPK. Rata-rata anggota Dewan mengisi form data LHKPN secara mandiri.

Kabag Keuangan Setwan DPRD Bali, Nyoman Eddy Subagiartha, mengatakan sebenarnya batas waktu penyerahan data LHKPN ke KPK RI pada Maret 2022 mendatang. Namun, DPRD Bali menargetkan bisa selesai lebih awal pada akhir Januari 2022 nanti. "Penyerahan LHKPN dilakukan dengan online, mudah-mudahan bisa cepat sesuai target," ujar Eddy Subagiartha saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa (18/1) siang.

Menurut Eddy Subagiartha, penyerahan LHKPN oleh anggota DPRD Bali saat ini sedang berproses secara online. Ada yang harus melengkapi data-data secara detail. Tidak hanya aset besar berupa tanah, mobil, sepeda motor, bahkan buku tabungan pun harus dilaporkan. "Jadi, laporan LHKPN itu detail, sehingga perlu proses. Semuanya sudah mulai mengumpulkan dan setor data," tegas birokrat asal Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jati Nangor, Jawa Barat tahun 1998 ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan dirinya sudah menyerahkan LHKPN ke web KPK, 13 Januari 2022 lalu. Sugawa Korry pun sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa penyerahan data LHKPN-nya berhasil. "Polanya pelaporan melalui e-LHKPN, saya sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa pelaporan berhasil," ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.

Sedangkan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng, Kadek Setiawan, mengatakan telah mengisi data LHKPN secara mandiri. "Kebetulan, tidak banyak ada tambahan data. Jadi, klir sudah, tidak perlu diingatkan lagi," kata Setiawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

Setiawan mengaku sangat mendukung upaya KPK agar penyelenggara negara tertib dalam administrasi, terutama pelaporan LHKPN. "Karena pelaporan LHKPN ini juga secara moral punya makna pertanggungjawaban kami sebagai wakil rakyat kepada masyarakat. Ya, kita ngasi contoh kepada masyarakat untuk transparan sebagai penyelenggara negara," tegas politisi PDIP asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng yang duduk di Komisi III DPRD Bali ini.

Sementara itu, dari rilis yang diterima NusaBali kemarin, penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai 1 Januari 2022. KPK mengimbau agar kewajiban itu dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

Para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Melaporkan harta kekayaan ini merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. *nat

Komentar