nusabali

Pengawasan Platform Penjualan NFT Diperketat

Ramai Jual Foto KTP Jadi NFT

  • www.nusabali.com-pengawasan-platform-penjualan-nft-diperketat

JAKARTA, NusaBali
Tren penjualan aset NFT jadi fenomena baru di Indonesia. Masyarakat mulai latah menjual berbagai hal dalam bentuk NFT. Paling gila ada KTP dan foto selfie KTP yang dijual dalam bentuk NFT.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pun buka suara soal fenomena ini. Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sudah ada arahan tegas dari Menkominfo Johhny Plate kepada jajarannya agar memperketat pengawasan platform penjualan NFT.

Koordinasi ketat juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pihak yang berwenang dengan aset kripto semacam ini.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Serta melakukan koordinasi dengan Bappebti Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," papar Dedy dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Minggu (16/1).

Dedy juga mengingatkan kepada para penyedia transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Mulai dari yang berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik alias PSE untuk memastikan platform-nya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegas Dedy.

Kemkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

"Masyarakat juga harus terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy. *

Komentar