nusabali

Bandara Ngurah Rai Dibuka untuk Tujuan Wisata

Tidak Masuk Jadi Tempat Karantina Bagi PPLN

  • www.nusabali.com-bandara-ngurah-rai-dibuka-untuk-tujuan-wisata

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka bagi WNI atau WNA yang hendak berwisata ke Pulau Dewata.

Namun, bandara tersibuk kedua di Indonesia itu, tidak ditetapkan sebagai entry point (pintu masuk) bagi WNI sebagai tempat karantina. Hal ini juga tertuang dalam keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina Dan Kewajiban RT PCR Bagi WNI PPLN.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022, dalam point F nomor 15, PPLN WNA dan WNI dengan tujuan wisata dapat memasuki Indonesia dengan ketentuan melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain itu, ketentuan atau persyaratan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dan menyertakan hasil negatif RT PCR. Selain aturan terkait protokol kesehatan, WNI atau WNA harus menyertakan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai penggunaan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan Covid-19 dan terakhir bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi dari penyedia akomodasi yang ada di Indonesia.

Sementara, dari Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun, Bandara Ngurah Rai tidak masuk dalam daftar masuk tersebut. Di mana, sesuai surat keputusan itu, dibagi dalam tiga kategori masing-masing via udara, laut, dan perbatasan antara negara. Pertama via udara hanya ada pintu masuk, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi dan Bandara Juanda. Kemudian, untuk perjalanan laut masing-masing Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) dan Nunukan (Kalimantan Utara). Di sisi lain perbatasan antara negara yakni Aruk (Kalimantan Utara), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Terkait adanya SE dan surat keputusan yang dikeluarkan itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV I Putu Eka Cahyadhi, mengaku siap menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan. Ditegaskan, saat ini yang boleh masuk melalui Bandara Ngurah Rai hanya yang bertujuan wisata. Sementara untuk entry point untuk WNI yang hendak di karantina sama sekali belum ada.

“Sampai saat ini penetapan sebagai entry point untuk PMI masih belum ada secara formal, masih terus dilakukan pembahasan dalam rapat bersama kesiapan lintas sektor,” katanya, Minggu (16/1).

Meski saat ini tidak masuk sebagai entry point bagi WNI yang hendak di karantina itu, pihaknya tetap siap bersama stakeholder terkait. Sejumlah fasilitas dan SDM juga sudah sangat siap, hal ini juga sudah dilakukan dengan berbagai simulasi yang digelar selama ini. “Untuk SDM kami selalu siap bersama instansi lainnya. Kami juga berkali-kali lakukan simulasi,” tegasnya. *dar

Komentar