nusabali

Polsek Padangbai Giring Dua Penumpang Tanpa Kartu Vaksin

  • www.nusabali.com-polsek-padangbai-giring-dua-penumpang-tanpa-kartu-vaksin

Penumpang bus diturunkan satu persatu dengan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes antigen.

AMLAPURA, NusaBali

Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai menggiring dua penumpang tanpa kartu vaksin dan surat keterangan rapid antigen di Pelabuhan Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (16/1). Kedua penumpang itu yakni Erwin Jaswanto, 20, dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dan Herfan Efendi, 23, dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Keduanya status mahasiswa. Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah rapid antigen dengan hasil negatif.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana, menegaskan pelaku perjalanan dalam negeri wajib melengkapi diri dengan surat keterangan vaksin dan tes antigen. “Tanpa kelengkapan kartu vaksin dan surat rapid antigen, tidak diizinkan melanjutkan perjalanan,” tegas Kompol Suadnyana. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. Pelabuhan Padangbai dijaga secara terpadu selama 24 jam. Setiap penumpang kapal wajib diperiksa.

Jika penumpang bus, maka bus diberhentikan dan seluruh penumpang diturunkan satu persatu dengan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes antigen negatif Covid-19. Kompol Suadnyana menegaskan, jika penumpang tanpa surat keterangan tes antigen, disarankan untuk rapid antigen. Jika hasilnya reaktif, wajib menunda perjalanan dan menjalani perawatan. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Padangbai I Putu Suardiana siap memberikan pelayanan 24 jam untuk vaksinasi. *k16

Komentar