nusabali

Imigrasi Resmi Berlakukan M-Paspor

Hari Pertama Layani 4 Orang Pemohon

  • www.nusabali.com-imigrasi-resmi-berlakukan-m-paspor

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menjadi salah satu kantor yang masuk dalam penerapan penggunaan M-Paspor di seluruh Indonesia.

Sejak diluncurkan secara resmi, Kamis (13/1), sudah ada 4 orang yang melakukan pengajuan paspor melalui aplikasi itu. Penerapan aplikasi tersebut sebagai upaya mempermudah masyarakat untuk pengajuan dan permohonan paspor.

Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Putu Suhendra, mengatakan Imigrasi Ngurah Rai masuk dalam 19 daftar kantor imigrasi yang melayani pengajuan pasport melalui M-Paspor. Melalui aplikasi yang digarap Dirjen Imigrasi itu, masyarakat atau pemohon bisa melakukan dengan mudah. “Kamis baru soft laounching. Jadi, kita sudah resmi menerima permohonan parpor melalui M-Paspos per hari ini (kemarin),” jelas Suhendra, Jumat (14/1).

Dikatakan, untuk kuota yang dilayani oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai setiap harinya berada di kisaran 10 pemohon, sehingga kalau ada pengajuan di atas itu akan diarahkan ke kantor Imigrasi. Menariknya, pada hari pertama pelayanan pengajuan melalui M-Paspor, Suhendra mengaku sudah ada 4 pemohon.

“Tentu ada pembatasan, awal-awal ini kita maksimalkan 10 orang. Kalau memang dikemudian hari ada lonjakan pengajuan, tidak menutup kemungkinan akan dikaji untuk penambahan kuota,” kata Suhendra.

Masih menurut Suhendra, M-Paspor sendiri sebelumnya sudah ada di tiga kantor Imigrasi di Jakarta. Nah, seiring berjalannya waktu ada penambahan Kantor Imigrasi yang bisa melayani itu termasuk Imigrasi Ngurah Rai. “Kalau di Bali, semuanya sudah bisa melayani permohonan melalui aplikasi itu, termasuk kita di Imigrasi Ngurah Rai,” sebut Suhendra.

Suhendra menambahkan, untuk permohonan pembuatan paspor melalui M-Paspor ini sangat memudahkan masyarakat, cukup mengunduh aplikasi itu di playstore dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon melakukan pengunduhan berkas serta menentukan tanggal untuk melakukan pemotretan. “Dengan adanya M-Paspor ini semuanya dimudahkan, tanggal juga ditentukan oleh pemohon serta bisa mengatur ulang jadwal jika berhalangan,” katanya. *dar

Komentar