nusabali

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Dibekuk

  • www.nusabali.com-kembali-berulah-residivis-pencurian-dibekuk

SINGARAJA, NusaBali
Baru setahun menghirup udara bebas, Gede Sakti Adi Suryana Putra,18, residivis kasus pencurian, kembali dijebloskan ke penjara.

Pria asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, dibekuk polisi lantaran mencuri di sejumlah rumah kos-kosan siswa.  Tersangka Gede Adi juga nekat membobol sekolah SMA Dwijendra Singaraja, dan menggondol sejumlah barang elektronik. Tersangka membobol sekolah SMA Dwijendra Singaraja pada Selasa (7/1/2021). Tersangka berhasil membawa kabur proyektor dan laptop yang tersimpan di dalam ruang guru. Akibatnya sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Selain membobol sekolah, tersangka Gede Adi juga sempat membobol sebuah kamar kos.

Korbannya yakni Lanjar Ruski Dia Pratami,24, yang indekos di Jalan Srikandi, Kota Singaraja. Kos milik korban yang saat itu kosong dibobol oleh tersangka Gede Adi. Sepulangnya dari pasar, korban menemukan pintu kamar kosnya telah terbuka. Saat dicek, satu unit ponsel serta satu unit laptop miliknya telah raib dibawa kabur maling.

Tak sampai di sana, polisi juga menerima laporan dari korban Gusti Ketut Sukmayanti, 22. Korban mengaku kamar kosnya juga telah dibobol maling pada Selasa (28/12/3021) lalu.  Korban mendapati pintu kamarnya telah terbuka, serta gagang pintu dalam keadaan rusak. Saat dicek, satu unit ponsel miliknya yang saat itu sedang dicas, telah raib.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menyampaikan, berangkat dari ketiga laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pencurian mengarah ke tersangka Gede Adi. Tak butuh waktu lama, tersangka pun berhasil diringkus.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah lima kali membobol kos-kosan yang ada di wilayah Kota Singaraja serta di SMA Dwijendra. Dari hasil interogasi, terungkap tersangka Gede Adi sudah melakukan aksi pencurian sejak November 2021 lalu. "Kami juga menduga masih ada beberapa TKP lain, namun korban tidak melapor," kata AKBP Andrian, Jumat (14/1) siang.

AKBP Andrian mengungkapkan, modus operandi tersangka Gede Adi yakni menjalankan aksinya saat kamar kos korban dalam keadaan kosong. Tersangka membuka paksa pintu kamar kos dengan mendobrak atau merusak gagang pintunya. Barang-barang hasil curiannya itu tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kata AKBP Andrian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Kota Denpasar. Sebelumnya tersangka sempat melakukan aksi pembobolan rumah kos-kosan di wilayah Denpasar. Akibat ulahnya tersebut, ia dihukum selama satu tahun penjara pada 2020 lalu. Namun, usai bebas tersangka mengulangi perbuatannya di Buleleng. Akibat perbuatannya, Gede Adi pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dengan kejadian itu, AKBP Andrian mengimbau kepada seluruh penghuni kos agar selalu waspada. Serta tidak meninggalkan barang-barang berharga jika pergi meninggalkan kos. Pemilik kos juga diimbau untuk menyediakan petugas keamanan atau memasang CCTV. "Kami juga imbau pada Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli di rumah-rumah kos," tandasnya. *mz

Komentar