nusabali

Galian C Banjar Asem dan Uma Anyar Dikeluhkan

DPRD Agendakan Segera Turun ke Lapangan

  • www.nusabali.com-galian-c-banjar-asem-dan-uma-anyar-dikeluhkan

Kubangan bekas galian itu kerap ditinggalkan begitu saja oleh pengusaha galian sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

SINGARAJA, NusaBali

Keberadaan galian C di Desa Banjar Asem dan Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, dikeluhkan warga sekitar. Galian C ini diduga menimbulkan kerugian negara karena disinyalir penggali material ini tidak membayar pajak. Kerusakan lingkungan juga tak terelakkan.

Keluhan warga disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Buleleng. Menyikapi surat tersebut, Komisi I DPRD Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Jumat (14/1) siang. Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhi Bhusana mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti. DPRD Buleleng bersama DPMPTSP dan Satpol PP akan turun langsung ke lapangan.

Sesuai surat yang dikirimkan masyarakat, hal yang menjadi keberatan selain soal perizinan juga dampak lingkungan yang diakibatkan Galian C. Karena saat lahan usai digali,  tidak disertai dengan penutupan kembali lubang-lubang galian. Kubangan bekas galian itu kerap ditinggalkan begitu saja oleh pengusaha galian sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami akan melihat dulu konstruksi hukum yang berubah-ubah ini. Kalau dulu dia (pengusaha galian, Red) memohon ke KPT (Kantor Perizinan Terpadu) Buleleng. Namun ketika masa berlaku izinnya habis, kini kewenangan pengurusan izin itu ada di Pemprov Bali. Belakangan ini dengan terbitnya Undang-undang tentang Cipta Kerja, izin galian C ada di pusat, sehinga ada kegamangan tentang izin ini," ucap anggota Fraksi PDIP asal Kecamatan Seririt ini.

Menurut Odhi, kepastian hukum terkait galian C ini sangat penting. Sehingga Satpol PP Kabupaten Buleleng mengetahui sejauh mana kewenangan dalam penertiban jika ditemukan pelanggaran. Dia juga meminta kepada jajaran DPMPTSP mencari kepastian hkum terkait perizinan Galian C ke pemerintah pusat. Sehingga kepastian aturan dapat mengakomodir laporan dari masyarakat yang diterima DPRD Buleleng. Rencana verifikasi ke lapangan juga akan diagendakan untuk duduk bersama dengan pengusaha Galian C.

Odhi berharap Pemkab Buleleng agar dilibatkan dalam hal  proses perizinan Galian C ini. Sebab lokasi usaha galian ada di wilayah kabupaten. Pelibatan Pemkab akan memudahkan pengawasan, termasuk kewenangan kabupaten bila terjadi dampak dari usaha Galian C. *k23

Komentar