nusabali

KONI Bali Tegaskan Perpanjangan SK Pengkab Wewenang Pengprov

  • www.nusabali.com-koni-bali-tegaskan-perpanjangan-sk-pengkab-wewenang-pengprov

DENPASAR, NusaBali 

KONI Bali kembali meluruskan soal perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di level Pengkab/Pengkot cabang olahraga (cabor).

Langkah itu dilakukan karena tampaknya masih ada yang belum memahami betul aturannya perpanjangan pengurus di tingkat kabupaten terutama terkait dengan batas waktu perpanjangan. Menurut Sekum KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan, masa perpanjangan SK terakhir itu sejatinya keputusan Pengprov Cabor, sebagai organisasi yang lebih tinggi dari Pengkab/Pengkot cabor. "Memang prosedur dan mekanismenya seperti itu. Jika nantinya ada Pengkab/Pengkot mengajukan perpanjangan SK kepengurusan karena masa baktinya akan berakhir, maka cabor itu mengajukan hal tersebut ke KONI Kabupaten/Kota untuk selanjutnya direkomendasikan ke Pengprov cabor," tegas Oka Darmawan, di Sekretariat KONI Bali, Denpasar, Jumat (14/1). 

Selanjutnya, kata Oka Darmawan, di Pengprov Cabor apakah disetujui perpanjangan atau tidak, atau ada pengurangan masa perpanjangan, itu kewenangan dari Pengprov Cabor. Ranahnya menjadi kewenangan Pengprov Cabor yang memutuskan. Dia mencontohkan secara detail, Pengkab/Pengkot cabor mengajukan perpanjangan kepengurusan selama enam bulan dan direkomendasi KONI kabupaten/kota asal cabor itu. Setelah surat masuk Pengprov cabor, maka perpanjangan enam bulan akan dikurangi sesuai keputusan Pengprov Cabor, misalnya 3-4 bulan.

Oka Darmawan menambahkan, pengajuan perpajangan SK kepengurusan harus ada dasar yang kuat.  Pengprov Cabor pun memutuskan perpanjangan juga pasti ada dasarnya. Menurutnya, saat ini lebih banyak pengkab/pengkot bahkan pengprov cabor mengajukan perpanjangan SK kepengurusan untuk muskab, muskot maupun musprov maksimal 6 bulan. Begitu juga untuk KONI baik di level kabupaten/kota atau provinsi. *dek

Komentar