nusabali

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Bobol Vila Majikan

  • www.nusabali.com-gaji-tak-dibayar-karyawan-bobol-vila-majikan

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara gaji selama 3 bulan tak dibayar, karyawan vila bernama Luga Sihombing, 50 nekat membobol vila milik majikannya di Jalan Blong Bidadari, Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Pria asal Medan, Sumatra Utara itu nekat mencuri perabot vila senilai Rp 5 juta. Dalam aksi pencurian yang dilakukan Senin (10/1) itu, Luga mencuri satu unit TV beserta antenanya, satu buah matras, satu buah meja kayu jati, dua buah galon Aqua, satu buah tabung gas elpiji, satu buah boor listrik, dua buah kursi plastik, satu buah magic com, dan satu buah alat musik cajon. Akibat perbuatannya korban menderita kerugian Rp 5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Anak Agung Made Suantara dalam keterangan persnya, Jumat (14/1) mengungkapkan peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh Jessyca saat datang ke vila tempat lokasi kejadian. Setibanya di sana, Jessyca menemukan perlengkapan kamar vila ada yang rusak dan yang lainnya hilang. Sementara Luga saat itu sudah tidak ada di lokasi kejadian.

"Merasa dirugikan dengan kejadian itu, korban langsung buat laporan ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta Selatan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP," ungkap Iptu AA Made Suantara.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelakunya adalah eks karyawan korban sendiri (Luga) yang baru di PHK sehari sebelum kejadian. Luga diketahui tinggal di villa D'Resort, Banjar Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya aparat Polsek Kuta Selatan meringkus Luga di vila tempat tinggalnya itu, Rabu (121) pukul 15.00 Wita. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Selanjutnya barang-barang hasil curian bersama tersangka dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara keterangan dari Jessyca tersangka Luga selalu diberinya gaji. Tersangka kerja di vila korban 3 bulan. Karena ada beberapa alasan tersangka diberhentikan. Sehari setelah diberhentikan tersangka mengambil barang barang milik korban. "Tersangka juga mengaku merusak mesin pompa kolam renang dan tanaman di halaman vila. Alasannya karena gajinya tidak dikasi oleh korban," beber AA Made Suantara. *pol

Komentar