nusabali

Bupati Suwirta Harapkan BPN Percepat Pendataan Tanah

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-harapkan-bpn-percepat-pendataan-tanah

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengharapkan BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Gianyar bisa mempercepat pendataan tanah milik masyarakat maupun tanah negara dengan sistem data akuntabel.

Bupati menekankan itu saat menghadiri acara penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sosialisasi PTSL 2022, di Ruang Rapat Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Rabu (12/1) pagi.

Hadir Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Klungkung, I Made Herman Susanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan dan instansi terkait lainnya.

Dengan Program PTSL dari BPN Klungkung, Bupati Suwirta berharap BPN bisa mempercepat mendata tanah, baik tanah milik masyarakat maupun tanah negara dengan data yang akuntabel. Bupati juga menginginkan percepat program PTSL ini, karena sejengkal tanah harus ada bukti siapa yang memilikinya
."PTSL harus segera di tuntaskan. Prioritaskan tanah negara yang ada di pinggir-pingir pantai di Nusa Penida. Kalau sudah selesai dan ada sertifikat kami bisa segera melangkah," ujar bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Di samping penyerahan sertifikat PTSL, Bupati Suwirta menyerahkan hibah pinjam pakai berupa drone untuk BPN Klungkung. "Semoga dengan drone ini bisa membatu percepat pendataan di lapangan," harap Bupati Suwirta.

Kepala BPN Klungkung I Made Herman Susanto  menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat pada khususnya.

Adapun tujuan PTSL, jelas dia, untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. PTSL juga dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha bagi masyarakat. "Dengan PTSL ini bisa mempercepat trobosan pencatatan data bis yang baik dan pengelolaan pertanahan berkualitas dalam rangka mewujudkan kebijakan satu peta (one map policy)," ujar Herman Susanto.

Seperti diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. *wan

Komentar