nusabali

3 Tahun Penjara untuk Interpol Gadungan asal Rusia

  • www.nusabali.com-3-tahun-penjara-untuk-interpol-gadungan-asal-rusia

DENPASAR, NusaBali
Interpol gadungan asal Rusia, Evgenii Bagriantsev, 56, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Selasa (11/1) sore.

Evgenii terbukti melakukan pemerasan terhadap bule  Uzbekistan, Nikolay Marmanov Rp 20 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara mengatakan dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan tunggal, terdakwa dijerat pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasa 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini turun 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 4 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU Dipa Umbara menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Kami sama-sama piker-pikir,” ujar Dipa saat dihubungi Rabu (12/1).

Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov dilakukan tersangka Evgenii Bagriantsev, bersama dua rekannya, sejak 17 Febuari 2021. Tersangka baru ditangkap jajaran Polda Bali di areal parkir Pepito Expres, Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 1 Juli 2021 malam pukul 21.00 Wita, sesaat setelah menerima uang tunai Rp 20 juta dari korban.

Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah Polda Bali menerima laporan dari korban. Saat disergap polisi, anggota Interpol gadungan berambut cepak ini tidak berkutik.  Sebelum melakukan aksi kejahatannya, tersangka Evgenii Bagriantsev terlebih dulu mempelajari perusahan korban. Awalnya, 17 Febuari 2021, kantor korban di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dimintai data pembelian 21 unit sepeda motor dari seseorang bernama Dmitri Babaev. Tersangka Evgenii Bagriantsev mengatakan penjualan 21 unit motor Dmitri Babaev itu bermasalah. Karena takut, korban Nikolay Romanov pun menyerahkan 21 unit motor itu lengkap dengan BPKB.

Selanjutnya, 22 Mei 2021, tersangka mengirimi korban Nikolay pesan WhatsApp. Tersangka Evgenii mengatakan perusahaan korban bermasalah, karena banyak yang tidak resmi. Dari sana, korban diancam akan dilaporkan ke polisi Indonesia, hingga bisa dihukum 1 tahun sampai 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta.

Tersangka mengatakan bahwa tempat usaha korban sudah diketahui polisi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Lalu, tersangka minta uang Rp 230 juta untuk mengurus masalah itu. “Karena takut, korban mengirim uang secara bertahap kepada terdakwa,” ujar Dipa dalam dakwaan.

Tidak terima dengan pemerasan itu, korban Nikolay kemudian melapor ke Polda Bali. Berdasarkan laporan LP/B/403/VII/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 1 Juli 2021 itu, Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan, sehingga akhirinya tersangka ditangkap di Kelurahan Kerobokan Kelod, sesaat setelah menerima uang Rp 20 juta dari korban.

Saat disergap polisi, tersangka tidak bisa membuktikan dirinya sebagai seorang anggota Interpol. Tersangka tidak memiliki satu dokumen pun. Dia berhasil memeras korban hanya dengan ancaman, tanpa menunjukan dokumen apa pun untuk membuktikan dirinya anggota Interpol.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit mobil Daihatsu DK 1259 DP, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani korban karena terpaksa, 1 unit iPhone, STNK Motor X Max DK 2934 ACF, dan 1 kulit tas kulit warna hitam,” pungkas Dipa *

Komentar