nusabali

Pemkab Klungkung Raih Nilai Tertinggi

Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-raih-nilai-tertinggi

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung meraih peringkat zona hijau atas hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Tahun 2021.

Pemkab Klungkung memperoleh nilai 86,28 yang merupakan nilai tertinggi se-Bali. Penghargaan diterima langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Jalan Melati Denpasar, Selasa (11/1).

Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut mencakup 4 kategori, di antaranya pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, penghargaan ini bukan direncanakan untuk meraih poin berapa. Namun semua ini murni demi pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. "Untuk di Klungkung, selama ini yang dilakukan adalah memperkuat team work dengan cara menempatkan orang orang terpilih dalam memberikan pelayanan," ujar bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Meskipun telah mendapatkan zona hijau dari Ombudsman RI, namun pelayanan publik akan terus dievaluasi dan terus berinovasi, serta mengupdate setiap perkembangan yang terjadi di lapangan. "Karena kami yakin kebutuhan masyarakat tidak akan pernah berakhir. Terima kasih Ombudsman RI Perwakilan Bali yang selalu membimbing kami," ujar Bupati Suwirta.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab  mengatakan penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari penilaian ini untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik. Pecegahan itu baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup empat kategori, yakni pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan serta perizinan. Tercatat hanya tiga kabupaten/lota se-Bali yang berhasil meraih zona hijau. "Kabupaten Klungkung meraih poin tertinggi yakni 86,28," ujar Alkhatab. *wan

Komentar