nusabali

Insentif Bendesa Adat Naik Jadi Rp 2,5 Juta Sebulan

Gubernur Koster Juga Beri Insentif Perbekel Rp 1,5 Juta

  • www.nusabali.com-insentif-bendesa-adat-naik-jadi-rp-25-juta-sebulan

Para perbekel dan bendesa adat diberikan insentif, karena mereka sangat menentukan keberhasilan program pembangunan di daerah

DENPASAR, NusaBali
Para kepala desa (perbekel) dan bendesa adat se-Bali semakin tajir di tahun 2022. Pasalnya, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insetif kepada para perbekel sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan para bendesa adat se-Bali mendapat kenaikan insentif dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.

Insentif bagi para perbekel dan bendesa adat se-Bali ini sudah dicairkan mulai bulan Januari 2022. Pencairan insentif para perbekel sebesar Rp 1,5 juta dan bendesa adat sebesar Rp 2,5 juta per bulan ini diumumkan oleh Gubenur Wayan Koster di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kompleks Jaya Sabha Denpasar, Minggu (9/1) pagi.

Hadir mendampingi Gubernur Koster di Jaya Sabha Denpasar, kemarin pagi, adalah Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra, Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali I Gede Pawana, dan jajaran pengurus MDA Provinsi Bali.

Gubernur Koster menyebutkan, seluruh 636 orang perbekel yang tersebar di 9 kabupaten/kota se-Bali mendapat insentif Rp 1,5 juta per bulan, mulai Januari 2022. “Total anggaran yang dikucurkan untuk membayar insentif para perbekel di seluruh Bali selama setahun, mencapai Rp 11,4 miliar, yang diambilkan dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Anggaran Tahun 2022,” ujar Gubernur Koster.

Sedangkan insentif untuk para bendesa adat ini diberikan kepada 1.493 orang bendesa adat yang tersebar di 57 kecamatan pada 9 kabupaten/kota se-Bali. Untuk tahun 2022 iini, insentif para bendesa adat dinaikkan sebesar Rp 1 juta, hingga menjadi Rp 2,5 juta dari semula hanya Rp 1,5 juta per bulan di tahun sebelumnya.

Anggaran untuk insentif bendesa adat, kata Gubernur Koster, sudah dialokasikan dalam ‘Bantuan Operasional Desa Adat’ sebesar Rp 300.000.000 per desa adat selama setahun. Dana ini juga diambilkan dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Menurut Gubernur Koster, ada tiga dasar pertimbangan utama, kenapa para perbekel dan bendesa adat di seluruh Bali diberikan insentif. Pertama, dalam sistem pemerintahan daerah di Bali, desa dan desa adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemprov Bali di tingkat desa dan desa adat. Kedua, perbekel dan bandesa adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemprov Bali yang berskala desa dan desa adat.

Ketiga, keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemprov Bali,  sebagian di antaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab para perbekel dan bandesa adat dalam memimpin pembangunan. Lagipula, perbekel dan bendesa adat selama ini menjadi motor penggerak masyarakat dalam membangun di wilayahnya. "Jadi, para perbekel dan bendesa adat ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan di daerah," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Pemprov Bali sendiri saat ini tengah berupaya keras melakukan inovasi sebagai  percepatan pelaksanaan kebijakan implementasi visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, khususnya di desa dan desa adat, yang meliputi program prioritas dan program pendukung.

Untuk program prioritas meliputi pertama, Program Pengelolaan Sampah Berbasis      Sumber di    Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019. Kedua, Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Ketiga, Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020. Keempat, Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018. Kelima, Program Pertanian Organik, sebagai  pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019.

Sedangkan untuk program pendukung meliputi pertama, Program Pelestarian dan  Penggalian Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, sebagai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. Kedua, Program Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan tari sakral di desa adat setempat dan di daerah Bali, sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Provinsi Bali, MDA Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Provinsi Bali Nomor: 117/PHDI-BALI/IX/2019, Nomor: 005/MDA-Prov.Bali/IX/2019, Nomor: 08/List/2019, Nomor: 431/8291/ DISBUD/2019, Nomor: 2332/ITS.5.2/KS/2019.

Ketiga, Program Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018. Keempat, Program Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Kelima, Program Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020. Keenam, Program Sistem Pengamanan Lingkungan    Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020. Ketujuh, Program Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 29 Tahun 2020. Kedelapan, Program Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021.

Gubernur Koster menyebutkan, dlam rangka percepatan pelaksanaan Program  Prioritas dan Program Pendukung tersebut, Pemprov Bali telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk ‘Tim Desa Kerti Bali Sejahtera’. Tim ini beranggotakan  Pegawai Pemprov Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari desa atau desa adat.

“Tim Desa Kerti Bali Sejahtera ini diterjunkan ke desa atau desa adat masing-masing sesuai asalnya. Tim ini sebagai mediator dan fasilitator dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemprov Bali di tingkat desa/kelurahan dan desa adat,” tandas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Gubernur Koster kembali mengingatkan bahwa sukses tidaknya program pembangunan Pemprov Bali di tingkat desa dan desa adat ditentukan oleh para perbekel dan bendasa adat. Makanya, perbekel dan bendesa adat diberikan insentif. “Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua perbekel dan bandesa adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya untuk menyukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemprov Bali dalam mewujudkan ‘Bali Era Baru’,” terang Gubernur bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini. *nat

Komentar