nusabali

Oknum Anggota KPPS Direkomendasikan Pecat

  • www.nusabali.com-oknum-anggota-kpps-direkomendasikan-pecat

Oknum KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, I Komang Udayana Antara, 30, dilaporkan ke Panwaslu Karangasem, Minggu (6/12) malam pukul 22.00 Wita. 

Ketahuan Edarkan Atribut Calon

AMLAPURA, NusaBali
Masalahnya, sang oknum KPPS diduga edarkan blanko C-6 beserta atribut bergambar salah satu pasangan Cabup-Cawabup Karangasem. Oleh Panwaslu Karangasem, Komang Udayana Antara direkomendasikan untuk dipecat dari KPPS.

Adalah warga Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, I Made Suparwata, 61, yang melaporkan kasus ini ke Sekretariat Panwaslu Karangasem di Amlapura, Minggu malam. Dia melapor dengan diantar Kelian Dinas Banjar Tenggang, I Wayan Layir, 46. Dia melaporkan kasus oknum KPPS edarkan blanko C-6 disertai atribut bergambar pasangan Cabup-Cawabup Karangasem, I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati alias Paket SMS.

Berdasarkan laporan Made Suparwa ini, Panwaslu Karangasem kemudian menggelar rapat pleno di Amlapura, Senin (7/12). Dalam rapat pleno di Kantor Panwaslu Karangasem kemarin, terungkap kasus ini berawal ketika sang oknum KPPS, Komang Udayana Antara, mengedarkan blanko C-6 (surat panggilan kepada calon pemilih) untuk TPS IV di Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah. 

Tiba gilirannya, Udayana Antara mendatangi calon pemilih atas nama Made Suparwata, yang tengah berada di kandang babi saat memberikan pakan ternaknya, Minggu petang sekitar pukul 18.15 Wita. Kala itu, Suparwata menerima blanko C-6 beserta bingkisan dupa dan kaos bergambar Paket SMS. Suparwata kebingungan menerima barang itu. 
Kemudian, Suparwata berkoordinasi dengan Kelian Dinas Banjar Tenggang, Wayan Layir. Setelah dapat laporan itu, Kelian Wayan Layir lanjut berkoordinasi dengan petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Dari koordinasi itu, Wayan Layir mendapat jawaban bahwa tidak dibenarkan adanya atribut pasangan calon masih beredar di hari tenang Pilkada. Maka, Wayan Layir mengantar saksi Suparwata melaporkan kasus ini ke Sekretariat Panwaslu Karangasem, Minggu malam pukul 22.00 Wita. Laporan ke Panwaslu disertai membawa barang bukti berupa dupa dan atribut pasangan calon. 

“Saya lapor ke Sekretariat Panwaslu Karangasem, karena saya sering nonton di televisi bahwa saat masa tenang Pilkada, tidak boleh lagi mengedarkan atribut bergambar pasangan calon,” jelas Suparwata usai melapor malam itu.

Berdasarkan laporan itu pula, Panwaslu Karangasem langsung bertindak dengan me-rapatplenokan kasus ini, Senin kemarin. Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Panwaslu Karangasem, I Ketut Suastama. Dari rapat pleno tersebut, diputuskan kasus ini terbukti melanggar kode etik dan langgar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 79. 

Selanjutnya...

Komentar