nusabali

31 Penyu Hijau Sitaan Lanal Denpasar: Ditangkap di Uluwatu Dilepas di Kuta

  • www.nusabali.com-31-penyu-hijau-sitaan-lanal-denpasar-ditangkap-di-uluwatu-dilepas-di-kuta

MANGUPURA, NusaBali.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepas penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan, setelah upaya penyelundupannya berhasil digagalkan tim patroli Lanal Denpasar, Kamis (30/12/2021) lalu.

Sebanyak 31 penyu hijau dilepas di Pantai Kuta, Sabtu (8/1/2022) pagi, disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI AL (Laksdya TNI Ahmad Heri Purwono), Kepala BKSDA Bali (Agus Budi Santosa), Pangdam IX Udayana (Mayjen Maruli Simanjuntak), Kapolda Bali (Irjen Putu Jayan Danu Putra), Danlanal Denpasar (Kolonel I Komang Teguh Ardana), Bendesa Kuta, anggota TCEC Serangan, serta masyarakat umum.

“Penyu hijau ini merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyu hijau ini sangat penting perannya dalam ekosistem di laut karena dia memakan ganggang-ganggang yang menutupi permukaan laut,” ujar Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksdya TNI Ahmad Heri Purwono, selepas kegiatan.

“Kalau ganggang penuh di laut, maka sinar matahari tidak bisa langsung turun ke bawah, sehingga plankton-plankton tidak bisa subur. Kita ketahui bersama bahwa plankton ini sumber makanan ikan-ikan,” sambung Laksdya Heri Purwono.

Laksdya Heri menuturkan 31 penyu hijau digunakan sebagai barang bukti kasus penyelundupan yang dilakukan 21 nelayan di sekitar perairan Uluwatu, Kuta Selatan. Namun, karena barang bukti berupa makhluk hidup, maka penyu hijau harus dilepaskan agar tidak sampai mati dan kesejahteraannya terjamin. 

“Ayo bersama-sama kita lindungi penyu hijau, bersama-sama kita lestarikan lingkungan, karena lingkungan kita adalah kehidupan kita,” ajak Wakasal. 

Kepala BKSDA Bali, Agus Budi Santosa, menuturkan ada 33 penyu yang dilepaskan pada kegiatan di Pantai Kuta. Terdiri dari 31 penyu hasil sitaan Lanal Denpasar dan selebihnya merupakan penyu yang memang dirawat TCEC Serangan (penyu lekang).

Usia penyu hijau yang disita dan dilepas umurnya bervariasi dari yang terkecil diperkirakan 6 tahun sampai yang terbesar sekitar 20 tahun. Penyu hasil sitaan dilepas setelah dokter hewan menyatakan sehat dan layak dikembalikan ke habitat aslinya.

Meski prihatin dengan adanya upaya penyelundupan penyu hijau, Agus Budi juga merasa lega dengan ditemukannya kembali penyu hijau di sekitar perairan Bali. Menurutnya, penyu hijau sudah lima tahun belakangan menghilang dari perairan Bali.

“Karena selama 4-5 tahun ini tidak ada penyu hijau di Bali, yang ada hanya penyu lekang saja. Jadi ini pertanda baik, mungkin ekosistem sudah mulai pulih. Pandemi ternyata juga memberi efek positif untuk tumbuhan, satwa liar, buktinya makin banyak tumbuhan dan satwa liar yang lebih mudah kita jumpai, mungkin tingkat polusinya menurun,” tandas Agus Budi. 

Untuk diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan serta Satwa, dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Satwa penyu telah dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 ada sanksi hukumnya, yaitu dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Komentar