nusabali

Dinas Arsip Musnahkan Arsip Nirguna

  • www.nusabali.com-dinas-arsip-musnahkan-arsip-nirguna

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah dokumen yang merupakan arsip organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Buleleng,  dimusnahkan, Jumat (7/1).

Arsip yang dimusnahkan diawali seleksi oleh jajaran Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD). Hanya arsip yang sudah tak relevan dan  nirguna (tidak berguna) yang dimusnahkan.

Kepala DAPD Buleleng I Ketut Suweca mengatakan pemusnahan arsip ini untuk mencegah arsip pemerintah yang sudah tidak memiliki nilai guna, tercecer di sembarang tempat. Menurutnya DAPD melakukan pendampingan kepada OPD sebelum pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan, menurut Suweca, harus memenuhi sejumlah indikator. “Yang dimusnahkan karena tidak lagi memiliki nilai guna, ada indikator umur dan kegunaan yang menjadi tolak ukur,” ucap mantan Kadis Kominfo Santi Buleleng ini.

Dalam proses pemusnahan arsip, DAPD hanya selaku pendamping OPD. Seluruh arsip yang dinyatakan sudah layak dimusnahkan harus melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. Arsip hanya dapat dimusnahkan dengan mesin pencacah kertas.

Arsiparis Ahli Muda DAPD Buleleng Made Ngurah Setiawan menambahkan, sebelum OPD memusnahkan arsip, ada beberapa prosedur yang mesti dilalui. Tim pemusnah arsip akan mengkaji dan memilah arsip. Hal ini sangat penting untuk memastikan arsip mana yang masih perlu disimpan sebagai arsip statis dan arsip tidak berguna yang perlu dimusnahkan.

Pada proses kajian, arsip dibahas kembali oleh pencipta arsip atau perangkat daerah dengan tim eksternal perangkat daerah yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum dan DAPD. “Setelah dipilah, teknis pemusnahan dapat dilakukan melalui proses pelumatan menjadi bubur dan dicacah atau digiling,” ungkap Ngurah.*k23

Komentar