nusabali

Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Diizinkan dengan Catatan

  • www.nusabali.com-pembuatan-dan-pawai-ogoh-ogoh-diizinkan-dengan-catatan

SINGARAJA, NusaBali
Pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh saat Pangrupukan, sehari jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3), mendapatkan izin dari Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan SE Gubernur Bali, tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh.  Namun pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh di Buleleng  pun dapat dilaksanakan dengan sejumlah catatan atau ketentuan. Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan, proses pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh di tengah pandemi Covid-19, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. ‘’Hal ini penting ditekankan kendatipun perkembangan kasus Covid-19, terkhusus di Kabupaten Buleleng, melandai,’’ jelasnya, Jumat (7/1) siang.

Kata Suwarmawan, pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19, terutama dengan menyesuaikan pembatasan aktivitas masyarakat. "Kami imbau kepada masyarakat dalam pelaksanaan pawai Ogoh-ogoh nanti agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar Suwarmawan.

Sekretaris Desa Adat MDA Kabupaten Buleleng Nyoman Westa mengatakan, pihaknya tetap menekankan agar setiap Desa Adat mengikuti kebijakan yang tertuang dalam SE MDA Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh. SE ini serangkaian penyambutan hari suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944 serta SE Gubernur Bali Nomor : B.19.430/287/Kes/DISBUD tentang penegasan pembuatan Ogoh-ogoh. Di antaranya, memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama masa pandemi serta ada izin dari Satgas dan Bendesa Adat. Para peserta dan panitia juga diimbau tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Bahan Ogoh-ogoh agar menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak menggunakan sterofoam atau plastik.

Kemudian, pembuatan Ogoh-ogoh dibatasi hanya satu Ogoh-ogoh di tingkat banjar dengan peserta 50 orang dengan waktu maksimal pengerjaan sampai pukul 20.00 Wita. "Jadi pada intinya pembuatan Ogoh-ogoh ini diizinkan, tetapi terbatas dengan aturan yang telah dituangkan dalam SE MDA dan Gubernur Bali," ujar Nyoman Westa, dikonfirmasi terpisah.

Terkait kedua SE yang baru keluar itu, lanjut Nyoman Westa, pihaknya akan segera berkoordinasi serta mengundang pimpinan MDA di sembilan kecamatan untuk rapat terbatas membahas hal ini. "Kami pasti akan segera melakukan koordinasi dan mengadakan rapat terbatas dengan MDA kecamatan," tutupnya. *mz

Komentar