nusabali

Pengamen Badut Rampok dan Aniaya Dagang Buah

Perampokan Sadis di Trotoar Jalan Ahmad Yani Negara

  • www.nusabali.com-pengamen-badut-rampok-dan-aniaya-dagang-buah

Tersangka Fendik Saputro ditangkap polisi di kawasan Banyuwangi, berselang 7 jam setelah aksi perampokan

NEGARA, NusaBali

Aksi perampokan sadis dilakukan pengamen badut di trotoar pinggir Jalan Ahmad Yani Negara kawasan Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Senin (3/1) malam. Pelakunya, Fendik Saputro, 25, nekat memukuli pedagang buah yang dirampoknya menggunakan batu, hingga korban luka parah di bagian kepala dan ha-rus dilarikan ke RSUD Negara.

Tersangka Fendik Saputro, pengamen badut asal Dusun Karang Harjo, Desa Temusari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, sudah berhasil ditangkap jajaran Sat Rekrim Polres Jembrana, Selasa (4/1) dinihari. Tersangka ditangkap di Banyuwangi hanya beberapa jam setelah aksi sadisnya melukai korban Ni Nyoman Widastri, 57.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, mengatakan peristiwa perampokan berdarah itu terjadi di trotoar Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pendem, Senin malam sekitar pukul 19.30 Wita. Tersangka Fendik Saputro beraksi hendak merampas HP dan dompet korban, dengan cara memukul kepala sang pedagang buah menggunakan batu.

Sebelum beraksi, tersangka Fendik Saputro yang merupakan seorang pengamen badut jalanan, diketahui sempat mengamen di lampu merah simpang Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Kusuma Mandala Negara, tak jauh dari lokasi korban Ni Wayan Widastri berjualan.

“Saat kejadian Senin malam itu, tersangka yang baru habis mengamen di sekitar lokasi, sempat membeli jeruk seharga Rp 15.000 di tempat korban berjualan,” ungkap AKP Reza Pranata saat gelar rilis perkara di Mapolres Jembrana di Negara, Jumat (7/1).

Ketika membeli jeruk, tersangka Fendik langsung menyuruh korban Wayan Widastri untuk mengupas jeruknya. Begitu selesai mengupas dan memberikan jeruk kepada tersangka Fendik yang sedang duduk pada halte di belakangnya, korban Wayan Widastri kembali melanjutkan jualan. Posisi duduk perempuan berusia 57 tahun ini membelakangi tersasngka.

Namun, beberapa saat kemudian, tiba-tiba kepala korban dipukul tersangka Fendik dari belakang dengan menggunakan batu. Perempuan asal Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana ini dihantam batu dua kali di bagian kepala, hingga terkapar pingsan dalam kondisi bersimbah darah.

Begitu korban tersungkur di trotoar, tersangka Fendik langsung mengambil sebuah dompet warna coklat dan HP merk Nokia milik sang pedagang buah. Dompet dan HP tersbut diambil dari meja tempat korban jualan. Kemudian, tersangka yang pengamen badut jalan ini langsung kabur dari lokasi TKP.

AKP Reza menyebutkan, korban Wayan Widastri mengalami luka robek di kepala, setelah dua kali dipukul dengan batu. Korban pun langsung dilarikan warga ke RSUD Negara. “Korban sempat beberapa hari dirawat dan baru kemarin (Kamis) dibolehkan pulang dari rumah sakit,” terang AKP Reza.

Menurut AKP Reza, peristiwa perampokan berdarah yang menimpa pedagang buah di trotoar jalan ini dilaporkan warga ke Polres Jembrana, Senin malam pukul 20.00 Wita atau berselang 30 menit pasca kejadian. Begitu menerima laporan itu, Unit Opsnal Kurawa yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, lansung terjun ke lokasi untuk melakukan oleh TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP, didapat petunjuk bahwa pelaku perampokan sadir merupakan salah satu dari dua pengamen badut yang sempat mangkal di lampu merah sekitar lokasi TKP, sejak Minggu (2/1) lalu. Dari informasi di TKP, warga sempat melihat ada salah satu badut menumpang bus menuju arah timur.

Berbekal informasi warga itu, polisi melakukan pengejaran ke arah timur dan menemukan salah satu pengamen badut, Piska Awan Sagita, di kawasan Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Dari hasil interogasi petugas, Piska Awan Sagita dipastikan bukan badut yang melakukan aksi perampokan.

Namun, dari keterangan Piska Awan Sagita yang tinggal di Denpasar, terungkap bahwa setelah berpisah usai ngamen bersama-sama, Senin petang, tersangka Fendik Saputro pulang ke Jawa. Sedangkan Piska Awan usah ngamen di Negara petang itu langsung balik ke Denpasar.

Berbekal informasi tersebut, kata AKP Reza, Unit Opsnal Kurawa Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran ke Jawa. Alhasil, dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka Fendik Saputro berhasil diringkus petugas di kediamannya kawasan Srono, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa dinihari sekitar pukul 02.43 WIB.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang berharga miliknya. Setelah itu, dia melarikan diri ke Jawa dengan menumpang kendaraan truk. Tersangka juga mengakui beraksi sendirian," papar AKP Reza.

Tersangka Fendik diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti, antara lain, berupa satu set pakaian badut, sebuah batu yang digunakan memukul korban, serta barang milik korban berupa HP Nokia 105 dan dompet. Pagi itu pula, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jembrana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal  365 Ayat 1 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *ode

Komentar