nusabali

Status PNS Tunggu Keputusan Bapek

Terpidana Kasus Korupsi PEN Buleleng

  • www.nusabali.com-status-pns-tunggu-keputusan-bapek

Nantinya Bapek akan mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

SINGARAJA, NusaBali

Perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, yang menjerat 8 mantan pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai terpidana, telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Selasa (4/1) lalu. Kini status kepegawaian (PNS) Kadis Pariwisata Buleleng I Made Sudama Diana, dan 7 anak buahnya, tinggal menunggu keputusan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa menyampaikan, pihaknya tengah menunggu surat keputusan inkrah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Kami sudah bersurat ke kejaksaan untuk bisa menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti kami tindak lanjut dari sisi kepegawaiannya," ujar Wisnawa, dikonfirmasi Kamis (6/1) siang.

Wisnawa menambahkan, tindakan tegas tentunya akan diambil terhadap 8 pejabat terpidana perkara korupsi dana PEN Pariwisata tersebut. Namun keputusan itu harus melalui rapat kepegawaian Bapek. Nantinya Bapek akan mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Wisnawa pun mengaku masih belum menentukan jadwal rapat bersama tim Bapek. "Kami masih belum menjadwalkan. Kami nanti yang merapatkan dengan Bapek. Pasti nanti kami akan berproses untuk menindaklanjuti proses kepegawaiannya. Ini tergantung dari tim Bapek seperti apa keputusannya," tandas Wisnawa.

Ditegaskannya, jika terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kata dia, sesuai aturan, jika ASN terlibat tindak pidana tipikor, terorisme, dan narkotika akan diberhentikan secara tidak terhormat. "Namun, saya tidak mau mendahului keputusan, tunggu aja hasil rapat tim nanti seperti apa," tutup Wisnawa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama Diana juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. *mz

Komentar