nusabali

Edarkan 1 Kg Shabu Pakai Potongan Pipa

Tersangka Wayan Wiadnyana Dicokok Setahun Pasca Bebas

  • www.nusabali.com-edarkan-1-kg-shabu-pakai-potongan-pipa

Saat hendak ditangkap polisi di sebuah gang kawasan Jalan Raya Kero-bokan, tersangka langsung membuang barang bukti shabu

MANGUPURA, NusaBali
Seorang residivis kasus tindak pidana narkotika, Wayan Wiadnyana, 40, diringkus aparat Sat Narkoba Polres Badung, Selasa (4/1) sore. Residivis yang baru setahun bebas dari hukuman 4 tahun penjara ini ditangkap karena darkan narkoba jenis shabu seberat 1 kg, menggunakan potongan pipa paralon.

Tersangka Wayan Wiadnyana ditangkap polisi di Gang Anggur Jalan Raya Kerobokan kawasan Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa sore pukul 17.00 Wita. Penangkapan residivis asal Tabanan yang kos di kawasan Padangsambiang, Kecamatan Denpasar Barat ini dilakukan setelah polisi selama dua pekan melakukan pengejaran.

Saat disergap sore itu, tersangka Wayan Wiadnyana membawa barang bukti shabu seberat 645,28 gram atau 0,645 kg. Tersangka mengakui sekitar 3 ons lebih barang haram lainnya sudah ditempel (diedarkan) dengan cara dimasukan ke dalam potongan pipa paralon berukuran kecil.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama, mengungkapkan asal-usul barang haram shabu 1 kg, pengendali, maupun jaringan dari tersangka Wayan Wiadnyana masih didalami. “Berdasarkan keterangan tersangka, terungkap bahwa setelah bebas dari penjara setahun lalu, yang bersangkutan kembali menjadi pengedar narkoba awal tahun 2022 ini,” jelas AKP Budi Artama saat gelar rilis perkara di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (6/1) pagi.

AKP Budi Artama membeberkan, saat ditangkap sore itu, tersangka Wayan Wiadnyana baru turun dari dalam mobil Avanza DK 812 JO, lalu masuk menuju ke Gang Anggur di Jalan Raya Kerobokan. Tidak mau buang waktu lama, polisi yang sudah membuntutinya langsung mendekat untuk lakukan penangkapan. Tapi, begitu melihat polisi datang, tersangka spontan membuang sesuatu yang diambilnya dari dalam tas.

Menurut AKP Budi Artama, saat disergap polisi, tersangka Wayan Wiadnyana melawan dan ngotot tidak mengaku edarkan narkoba. Namun, polisi tidak mau menyerah begitu saja. Polisi kemudian menggeledah tubuh tersangka, selain juga mencari barang yang baru dibuang.

Dari hasil penggeledahan tubuh tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, polisi menemukan potongan pipa paralon kecil yang dipotong-potong ukuran 5 cm yang sebelumnya dibuang tersangka. Beberapa potongan pipa paralon serupa juga ditemukan di dalam tas tersangka.

"Setelah dihitung, ada 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Barang haram itu dibungkus dengan potongan pipet dan dimasukkan ke dalam potongan pipa paralon," beber AKP Budi Artama yang dalam rilis perkara yang dihadiri langsung Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes.

Meski sudah ditemukan 15 paket barang bukti, tersangka Wayan Wiadnyana tetap tidak mengaku dan terus melakukan perlawanan. Untuk memperkuat bukti yang ditemukan itu, polisi kemudian menggiring tersangka ke dalam mobil Avanza DK 812 JO yang dikemudikannya sendiri menuju lokasi TKP. Setelah digeledah polisi, di dalam mobil Avanza tersebut kembali ditemukan barang bukti 16 paket plastik klip dan 3 paket dibungkus tisu yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka, di dalamnya berisi shabu.

Paket barang haram itu ditemukan di dalam sebuah tas kain yang diletakan di jok tengah bagian belakang mobil Avanza. Meski kembali ditemukan barang bukti di dalam mobilnya, tersangka Wayan Wiadnyana masih ngotor tidak mau mengakuinya. Residivis berusia 40 tahun ini juga tak mau memberitahu alamat tempat tinggalnya.

Tak kehabisan akal, polisi kemudian memeriksa HP tersangka. Nah, dalam HP itulah ditemukan petunjuk linimasa goggle maps mengarah ke Jalan Tangkuban Perahu Gang Mawar Nomor 4 kawasan Banjar Buana, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Polisi selanjutnya menggiring tersangka ke lokasi dimaksud.

Saat dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke warga setempat, ternyata benar tersangka Wayan Wiadnyana tinggal kos di lokasi sesuai google maps itu. Polisi pun langsung menggeledah kamar kos yang disewa tersangka. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barang bukti shabu yang dibungkus dalam 29 paket plastik. Paket barang haram itu dibungkus dengan kotak cemilan coco crunch. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Badung.

"Setelah ditimbang, berat barang bukti shabu 645,28 gram. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang yang sudah diedarkan sekitar 3 ons. Artinya, berat barang seluruhnya mencapai 1 kilogram. Keterangan dari tersangka masih berubah-ubah, sehingga pemeriksaannya belum final," tandas AKP Budi Artama.

AKP Budi Artama memastikan ada jaringan dan penghendali terkait 1 kilogram shabu yang diedarkan tersangka Wayan Wiadnyana. Ini yang masih dikembangkan. Tersangka pengedar shabu 1 kilogram ini dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman ukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut AKP Budi Artama, tersangka Wayan Wiadnyana merupakan residivis kasus narkoba yang sempat dihukum 4 tahun penjara. Bebas dari bui setahun lalu, tersangka kembali aktif edarkan narkoba awal 2022 ini. "Tersangka mengedarkan barang bukti menggunakan pipa paralon, karena saat ini musim hujan. Tujuannya, agar barang bukti tidak hilang. Masyarkat yang melihat pipa berisi shabu ini tidak curiga, karena dikira bekas barang sisa proyek. Barang ini biasanya ditempel di dekat proyek bangunan," katanya.

Di sisi lain, tersangka Wayan Wiadnyana mengatakan barang bukti shabu yang diamankan polisi itu bukan miliknya. "Itu bukan barang bukti saya punya. Saya tidak mengetahui tentang barang bukti itu," elak tersangka menjawab NusaBali saat digiring polisi seusai rilis perkara kemarin.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes kibarkan bendera perang terhadap narkoba. Perwira menengah Polri lulusan Akpol 2002 ini mengaku gerah dengan ulah para bandar dan pengedar narkoba. Dikatakan, barang bukti shabu yang disita dari tersangka Wayan Wiadnyana bernenilai Rp 1 miliar. Barang haram tersebut bisa dikonsumsi oleh 15.000 orang.

AKBP Leo Dedy menyebutkan, sebagai wujud komitmen perang terhadap narkoba, pada pekan pertama tahun 2022 ini jajaran Polres Badung sudah mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka, termasuk residivis Wayan Wiadnyana.

Sedangkan 5 tersangka lainnya yang ditangkap Polres Badung, masing-masing berinisial AL dengan barang bukti shabu seberat 20,19 gram, AR (barang bukti shabu 3,32 gram), AF (barang bukti shabu 1,14 gram), DW (dengan barang bukti shabu 0,14 gram), dan HMD (barang bukti shabu 0,13 gram).

“Kami terus lakukan penindakan terhadap pelaku narkoba. Tidak ada ruang untuk mereka. Para tersangka yang ditangkap ini dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal 8 miliar," tegas mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini. *pol

Komentar