nusabali

Ketua dan Kasir LPD Tuwed Disidang

  • www.nusabali.com-ketua-dan-kasir-lpd-tuwed-disidang

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Putu Astawa yang merupakan Ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana dan Ni Nengah Suastini sebagai kasir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (5/1).

Keduanya diduga menilep uang LPD sebesar Rp 987 juta lebih. Sidang pada Rabu kemarin sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan para saksi," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika saat dikonfirmasi Rabu.

Dalam surat dakwaan tim JPU, atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis. Dakwaan primer, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 dan lebih, lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri. Perbuatan itu sendiri dilakukan oleh kedua terdakwa dalam rentang waktu sejak tahun 2006 hingga 2018. Modus pertama ialah kedua terdakwa melakukan penggunaan dana kas. Dimana dana kas dari LPD Tuwed itu menurut dua terdakwa tersisa sekitar Rp 1 Miliar lebih.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp 500 ribu di dalam kas. Selanjutnya dikroscek kepada dua terdakwa dan menyatakan mengunakan dana tersebut. Kemudian dana iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan, malah digunakan oleh dua terdakwa. Juga keduanya melakukan penggelapan tabungan.

Juga kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan. "Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh dua terdakwa, saat bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah,” ungkap Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan LPD Desa Pekraman Tuwed mengalami kerugian sebesar Rp. 989.822 472.

Berdasarkan hasil pemeriksaan adanya pemulihan atau pengembalian dana LPD, dari  Dewa Putu Astawa sebesar Rp 313.381.900 dan Nengah Suastini Rp. 54 387.050 dan oleh Kadek Intan Mertasari Rp. 53.200.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan masih terdapat dana yang belum dipulihkan sejumlah Rp. 571.643.993. *rez

Komentar