nusabali

Asimilasi Diperpanjang, Lapas Singaraja 'Bebaskan' 13 Orang WB

  • www.nusabali.com-asimilasi-diperpanjang-lapas-singaraja-bebaskan-13-orang-wb

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 13 orang Narapidana (Napi) atau Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, pada Selasa (4/1) resmi dibebaskan atau menjalani tahanan rumah karena dianggap memenuhi persyaratan baik itu administratif maupun substantif untuk menjalani program asimilasi rumah.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan, saat ini program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 nanti, sesuai program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Khusus di Lapas Singaraja, ada 13 orang WB atau napi yang dibebaskan atau menjalani tahanan rumah.

Dari 13 WB dibebaskan ini, 5 orang dari kasus narkotika, 4 orang dari kasus kehutanan, 2 orang kasus penganiayaan, dan masing-masing 1 orang atas kasus perjudian dan pencurian. Mereka bebas karena memenuhi persyaratan melalui Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32 tahun 2020.

Sebanyak 13 orang WB ini nantinya dalam pengawasan pihak Bapas Kelas I Denpasar selama menjalani program asimilasi rumah. Bahkan, 13 orang WB diberikan pemahaman terkait ketentuan harus dilakukan para WB selama menjalani program asimilasi termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama jalani asimilasi rumah.

"Mereka belum sepenuhnya bebas namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Ikuti ketentuan yang berlaku, jika melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali masuk Lapas," kata Sutresna.

Disisi lain Sutresna meminta agar seluruh staf Lapas Singaraja bisa lebih maksimal untuk memberikan pelayanan, sehingga pembinaan terhadap WB di Lapas Singaraja berjalan optimal sesuai dengan implementasi dari Permenkumham No. 43 Tahun 2021.

"Terus menjalin koordinasi maupun kolaborasi dengan baik, untuk bisa memberikan layanan yang terbaik kepada napi atau keluarganya. Dan yang terpenting, petugas itu tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini," pungkas Sutresna.*mz

Komentar