nusabali

Difabel Netra SLB Negeri 1 Denpasar PTM 100 Persen

  • www.nusabali.com-difabel-netra-slb-negeri-1-denpasar-ptm-100-persen

DENPASAR, NusaBali.com - Siswa difabel SLB Negeri 1 Denpasar melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas secara penuh. Sekolah beralamat Jalan Sersan Mayor Gede Nomor 11, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, mengizinkan seluruh siswa difabel netra (100 persen) datang ke sekolah secara bersamaan mengikuti PTM setiap harinya.

Pasalnya siswa difabel netra yang tersebar pada jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB memiliki jumlah siswa relatif sedikit, sekitar 5 orang per kelasnya. Sehingga pihak sekolah berani memutuskan melaksanakan PTM 100 persen kepada siswa difabel netra.

Di sisi lain, siswa dengan jenis difabel yang lain, grahita/autis, masih mengikuti PTM secara terbatas dalam artian kehadiran di sekolah dibagi menjadi dua sesi. Mereka melaksanakan PTM dengan cara dibagi menjadi dua sesi pada hari yang berbeda. Pasalnya kelas siswa difabel grahita/autis masing-masing terdiri dari sekitar 20 siswa.
 
“Karena anaknya bervariasi dalam jenis difabel dan juga jenjang mempengaruhi bagaimana pengelolaan kita di sekolah terhadap PTM 100 persen,” ujar Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Denpasar, Drs I Ketut Sumartawan MPhil SNE, Selasa (4/1/2022). 

Sumartawan mengatakan, guru di sekolahnya memiliki status guru kelas bukan guru mata pelajaran seperti di sekolah umum. Karena itu untuk mengantisipasi guru terlalu lelah mengajar dalam seharinya, sesi belajar siswa difabel grahita/autis dibagi menjadi dua sesi namun pada hari yang berbeda. 

“Kalau berturut-turut misalnya dari pagi sampai sore dua sesi, takut juga, jaga-jaga interaksi jangan sampai terlalu intens, kemungkinan guru juga mengalami kelelahan,” kata Sumartawan.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan yang diambil sekolahnya sudah berdasar pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan 21 Desember 2021. Selain itu, juga mengacu Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Disdikpora Provinsi Bali pada 29 Desember 2021.

Mengikuti kedua aturan yang dikeluarkan tersebut, pembelajaran di SLB Negeri 1 Denpasar  dilakukan sebanyak 6 jam pelajaran dengan waktu istirahat dilakukan di pertengahan jam pelajaran selama 20 menit. Demikian kantin sekolah sementara belum dibuka, sehingga siswa dapat membawa bekal makanan/minuman dari rumah.

Sumartawan menyebut SLB Negeri 1 Denpasar yang memiliki 211 siswa akan selalu mengevaluasi kebijakan PTM terbatas, sehingga apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya dapat segera diambil tindak lanjut. “Seperti tadi misalnya, setelah anak-anak pulang saya kumpulkan guru-guru, minta laporan masing-masing,” kata Sumartawan. 
 
Sumartawan yang juga Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SLB se-Bali mengatakan setiap SLB di Bali pastinya memiliki pertimbangan tersendiri dalam menerapkan PTM terbatas di sekolah masing-masing.
  
“Yang penting sudah pegang juknis, surat edaran, sekolah masing-masing akan memperhatikan kondisinya, sarana prasarana, jumlah kelas, itu nanti yang dipakai dasar menterjemahkan surat edaran,” tandas Sumartawan.

Komentar