nusabali

MDA Kota Denpasar Tunggu Aspirasi Yowana

Terkait SE MDA Provinsi Bali Tentang Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2022

  • www.nusabali.com-mda-kota-denpasar-tunggu-aspirasi-yowana

Saat ini MDA masih menunggu perwakilan Yowana memberikan masukan yang nantinya akan disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Kebudayaan.

DENPASAR, NusaBali
Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang izin dan tata cara pembuatan dan pawai ogoh-ogoh, MDA Kota Denpasar bakal mencari aspirasi dari Yowana (kalangan pemuda) Kota Denpasar untuk pelaksanaannya.

Hal itu diungkapkan Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana saat dihubungi, Minggu (2/1). Menurutnya, sampai saat ini MDA masih menunggu perwakilan Yowana memberikan masukan yang nantinya akan disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar bersama Manggala Parum Bendesa Kota Denpasar.

Setelah itu, dia mengatakan baru bisa melakukan paruman terkait dengan ogoh-ogoh saat Nyepi Tahun Saka 1944.

"Saya masih tunggu aspirasi Yowana Kota Denpasar dan juga ada rencana audiensi dulu ke Kadisbud Kota Denpasar bersama Manggala Parum Bendesa Kota Denpasar. Baru bisa melakukan paruman terkait ogoh-ogoh, tunggu dulu," ungkapnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Anak Agung Gede Rismawan saat dikonfirmasi terpisah mengatakan untuk pelaksanaan pawai ogoh-ogoh memang sudah ada Surat Edaran (SE) MDA Provinsi Bali. Walaupun dalam surat tersebut sudah disampaikan pembatasan dalam mengusung ogoh-ogoh, namun wajib tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Kita melihat situasi Covid-19 yang sudah melandai jadi mudah-mudahan setelah tahun baru juga tidak ada peningkatan. Nanti pawai ogoh-ogoh ini kita koordinasikan dengan Jero Bendesa dan Satgas Covid-19 Kota Denpasar," jelasnya.

Asisten II Setda Kota Denpasar ini juga menginginkan kreaktifitas anak muda dapat terus berjalan. Namun, sekarang menurut komitmen dari para pemuda yang akan melaksanakan wajib taat prokes seperti yang diatur. Menurutnya, kreatifitas agar tetap bisa berjalan namun tetap mementingkan faktor kesehatan. "Kalau diizinkan atau tidak nanti saja, mangkin (sekarang) tergantung kesiapan Bendesa Adat terutama Sekaa Teruna untuk menjalankan disiplin serta taat pada prokes atau tidak. Jika disanggupi kemungkinan izin itu akan diberikan sesuai dengan aturan SE MDA Provinsi Bali yang sudah ada," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bolehkan pawai ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada 3 Maret 2022 mendatang, namun dengan berbagai persyaratan, karena masih pandemi Covid-19. Pawai ogoh-ogoh harus mendapatkan izin dari bendesa adat dan Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah desa adat masing-masing, peserta maksimal 50 orang di mana pawai dilarang ke luar banjar adat. Ketentuan terkait pembuatan dan pawai ogoh-ogoh Nyepi Tahun Baru Saka 1944 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali /XII/2021. SE ini sudah disampaikan kepada 1.493 desa adat di seluruh Bali.

Petajuh Bidang Adat dan Budaya MDA Provinsi Bali, I Gusti Made Ngurah, mengatakan Surat Edaran MDA Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali /XII/2021 ini memuat detail rambu-rambu pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Menurut Ngurah, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

“Artinya, harus dipastikan tingkat penularan Covid-19 sudah melandai dan tidak ada kebijakan baru soal aktivitas masyarakat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ngurah saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (30/12/2021) siang.

Ngurah menyebutkan, tidak sembarang kelompok boleh membuat dan melakukan pawai ogoh-ogoh Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Ogoh-ogoh harus dibuat oleh lembaga, seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana. Pembuatan dan pawai ogoh-ogoh nantinya harus atas seizin bendesa adat dan Satgas Penanganan Covid-19 wilayah masing-masing. *mis

Komentar