nusabali

Kejari Gianyar Limpahkan Terdakwa

Soal Kasus Dugaan Korupsi LPD Belusung

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-limpahkan-terdakwa

Terdakwa juga membuat bilyet deposito tanpa sepengetahuan ketua LPD dan tidak menyetorkan bunga deposito pada LPD.

GIANYAR, NusaBali

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di LPD Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring. Kejari melimpahkan kasus dengan terdakwa, Ni Nyoman P,  kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana, saat dikonfirmasi Minggu (2/1), menjelaskan pelimpahan tersebut telah dilakukan Selasa (21/12/2021). Proses kelanjutan setelah adanya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejari Gianyar kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, Senin (20/12). “Oleh Penuntut Umum, terdakwa Ni Nyoman P kini ditahan di Rutan selama 20 hari,” jelasnya.

Gde Ancana menjelaskan, terdakwa Ni Nyoman P didakwa melakukan tipikor sebagai petugas tabungan dan Kabag Dana di LPD Desa Adat Belusung. Dana tabungan nasabah tidak dicatat oleh terdakwa pada data maupun sistem komputer LPD. Terdakwa juga membuat bilyet deposito tanpa sepengetahuan ketua LPD dan tidak menyetorkan bunga deposito pada LPD. “Terdakwa dibantu oleh pegawai LPD berinisial NWP juga telah menarik dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut diakui terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 sampai 2020 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,6 miliar lebih. Ini berdasarkan laporan auditor,” beber Ancana.

Terdakwa Ni Nyoman P pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 lebih subs Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap pegawai LPD yaitu NWP yang membantu terdakwa Ni Nyoman P dalam melakukan tindak pidana, dilakukan penuntutan terpisah dengan melihat perkembangan fakta persidangan dalam perkara terdakwa Ni Nyoman P. "Sidang ditunda seminggu pada Kamis (6/1) dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Ancana. *nvi

Komentar