nusabali

Curi Motor, Residivis Ditangkap

  • www.nusabali.com-curi-motor-residivis-ditangkap

SINGARAJA, NusaBali
Komang Juna Artawan, 20, warga Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini harus kembali merasakan pedihnya mendekam di balik jeruji penjara.

Residivis kasus curanmor yang bebas pada Agustus 2021 lalu ini, kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi yang sama. Kali ini dia melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan pelaku Juna, berawal dari laporan I Gede Sedaba Yasa, 31 tahun, warga Banjar Dinas Bingin, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor. Mendapat laporan itu personel Sat Reskrim Polsek Sawan pun, lantas melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi. Dari hasil olah TKP dan sejumlah saksi polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke pelaku Juna.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menaiki dan mengais sepeda motor milik korban hingga sejauh 700 meter. Setelah dirasa aman lantas pelaku Juna memecahkan kaca speedometer dan kaca lampu depan motor tersebut. Tujuannya menyambung kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut.

"Tetapi motor masih tidak mau menyala dan juga karena saat itu cuaca hujan deras maka sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pelaku," ujar AKBP Andrian, Kamis (30/12) siang.

AKBP Andrian menyebutkan, pelaku Juna juga melakukan aksi yang sama pada 24 Maret 2021 lalu di Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kecamatan Sawan. "Pelaku juga pernah menjalani hukuman selam lima  bulan di Lapas kelas IIB Buleleng karena melakukan pencurian sepeda motor. Sekarang pelaku juga melakukan aksi yang sama," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku Komang Juna Artawan disangkakan dengan pasal Pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. *mz

Komentar