nusabali

Pandemi, Kriminalitas di Bali Menurun

  • www.nusabali.com-pandemi-kriminalitas-di-bali-menurun

Sementara itu, kasus yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus mengalami peningkatan yang signifikan.

DENPASAR, NusaBali

Tren pengungkapan kasus secara keseluruhan di wilayah hukum Polda Bali mengalami penurunan sepanjang 2021 bila dibandingkan tahun 2020. Penurunan pengungkapan kasus ini karena memang terjadi penurunan kasus dan juga Polda Bali menyelesaikan perkara dengan restorative justice.

Hal ini diungkapkan Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana saat gelar jumpa pers akhir tahun di Aula Aula Perkasa Raga Garwita (PRG) Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Rabu (29/12) pagi. Penurunan kasus ini juga terjadi akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih mengancam dunia.

Disebutkan kasus kriminal umum mengalami penurunan 14,95 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2020 sebanyak 2.107 kasus, sementara tahun 2021 sebanyak 1.792. Tren perkembangan kasus menonjol mengalami penurunan 27 persen. Tahun 2020 sebanyak 550 kasus sementara 2021 397 kasus.

"Kasus menonjol pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, hingga pembunuhan semuanya menurun. Salah satu contoh kasus menonjol adalah pengeroyokan di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang-Maning, Denpasar Barat yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kasus ini sudah tuntas ditangani oleh Polresta Denpasar," ungkap Brigjen Ketut

Bila dilihat dari setiap bentuk kasus, tindak pidana khusus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengalami peningkatan. Kasusnya meliputi kasus pencurian data (skimming). Tindak Pidana ini mayoritas dilakukan warga negara asing. Kemudian kasus korupsi, pornografi, penipuan online, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, akun palsu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), SARA dan pemerasan.

Peningkatan kasus ini terlihat dari data Crime Total (total kasus) tahun 2020 yang secara keseluruhan mencapai 123 kasus dan Crime Cleaner (penyelesaian kasus) 101 kasus. Sedangkan untuk Crime total tahun 2021 sebanyak 159 kasus dan crime cleaner 141 kasus. Peningkatan kasus tahun 2020 sebanyak 127 persen dan penyelesaian kasus 135 persen.

Brigjen Ketut Suardana merincikan kasus skimming ada 7 dengan 12 pelaku, Ilegal akses ada 12 kasus dengan 12 pelaku, kasus pornografi    6 kasus dengan 6 pelaku, penipuan online 8 kasus dengan 8 pelaku, pencemaran nama baik 9 kasus dengan 9 pelaku, penyebaran berita bohong (hoax) 2 kasus dengan 2 pelaku, akun palsu 2 kasus dengan 2 pelaku, TPPU 1 kasus dengan 1 pelaku, SARA 4 kasus dengan 3 pelaku, pemerasan WNA 1 kasus dengan 1 pelaku. Totalnya 56 pelaku yang dijebloskan ke dalam penjara.

Sementara kasus kriminalitas umum yang ditangani Direktorat Reserse Suardana kemarin menggantikan Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang sedang melakukan pemantauan pos pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Berikutnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Direktorat Lalu Lintas mengalami peningkatan jumlah. Tahun 2020 sebanyak 1.712 kejadian, sementara 2021 sebanyak 1.831 kejadian. Bedanya kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia menurun 23,17 persen. Korban meninggal dunia tahun 2021 305 orang, sementara tahun 2020 sebanyak 397 orang. Korban luka berat juga menurun. Tahun 2020 berjumlah 53 orang, sementara 2021 sebanyak 51 orang.

"Berbeda dengan korban luka ringan mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebanyak 2.452 orang, sementara tahun 2021 sebanyak 2.642. Bila melihat angka korban meninggal dunia ini menurun, tetapi jumlahnya terhitung banyak. Ini menunjukan kesadaran berlalulintas masyarkat kita masih rendah," tuturnya.

Selanjutnya tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba. Penyalahguna tindak pidana ini mengalami penurunan 7,48 persen. Tahun 2020 sebanyak 775 kasus, sementara tahun 2021 hanya 717 kasus.

"Tren kasus narkoba sabu 7,813 kg, ekstasi 3.620 butir dan 179,25 gram, ganja 28,434 kg dan 19 dalam bentuk pohon. Salah satu kasus menonjol adalah kasus home industri ekstasi yang dibongkar Polresta Denpasar dan 19 pohon ganja yang dibongkar Polres Badung," ungkapnya. *pol

Komentar