nusabali

Tertibkan Gacong , Satpol PP Libatkan Kepolisian dan PN

  • www.nusabali.com-tertibkan-gacong-satpol-pp-libatkan-kepolisian-dan-pn

Tindakan tegas diambil karena para gacong tidak mengindahkan imbauan dari petugas

MANGUPURA, NusaBali

Keberadaan gacong alias guide liar yang kerap beraksi di Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menjadi atensi serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Aksi para gacong dinilai meresahkan dan merusak citra pariwisata Pulau Dewata.

Satpol PP pun menggandeng kepolisian dan pengadilan negeri (PN) untuk memberikan efek jera terhadap para gacong.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan tindakan tegas diambil karena para gacong tidak mengindahkan imbauan dari petugas. Selama ini, katanya, pihaknya sebatas memberikan peringatan serta pembinaan. Tapi, selanjutnya sudah tidak ada lagi toleransi bagi para gacong.

Sebagai bentuk keseriusan, aparat penegak perda itu bahkan menggandeng aparat kepolisian dan PN. “Kami sudah berkoordinasi mulai dari PN, kepolisian dan juga Satpol PP Provinsi Bali. Kami akan tindak tegas bagi mereka yang masih membandel,” tegas Suryanegara ditemui di Kantor Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/12).

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu mengatakan, sudah tidak mengedepankan pembinaan, menyikapi keberadaan gacong yang semakin menjamur di kawasan Nusa Dua. Pihaknya akan menerapkan model tilang kepada para gacong yang kedapatan beraksi. Para gacong itu akan diberikan surat untuk mengikuti sidang di PN. Namun, kalau saat jadwal tidak hadir atau mangkir, langkah selanjutnya diberikan kepada kepolisian dan memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai dengan Perda 7 Tahun 2016, para gacong diancam maksimal 3 bulan penjara atau 25 juta denda jika tetap membandel. Suryanegara menyebut langkah tegas diambil, karena selama ini berbagai upaya dan juga pembinaan sudah sering dilakukan. Namun, nyatanya masih ada saja yang beroperasi dan menawarkan jasa di jalanan. “Langkah yang kita lakukan selama ini tidak dihargai. Makanya sanksi tegas ini alternatif terakhir,” tegas Suryanegara.

Dikatakan, selama ini kelakuan para gacong dinilai meresahkan. Mereka menyetop wisatawan untuk menawarkan jasa. Namun, aksi para gacong ini justru tidak menarik simpati wisatawan, justru menimbulkan rasa takut. “Akibat ulah mereka, dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata. Makanya tindakan tegas kami akan ambil,” tegas Suryanegara.

Sementara, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, juga mengakui sudah melakukan berbagai upaya untuk meniadakan para gacong. Pihaknya beberapakali mengumpulkan para gacong dan melakukan pembinaan. Bahkan, diberikan alternatif untuk bekerja di sektor pariwisata lainnya. Namun, justru tidak ada respon positif. “Penindakan ini adalah langkah terakhir, karena kita tidak ingin keberadaan mereka merusak iklim pariwisata itu sendiri,” tegasnya. *dar

Komentar