nusabali

Aturan Impor Akhirnya Direvisi

  • www.nusabali.com-aturan-impor-akhirnya-direvisi

Meski belum berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan no 87 tahun 2015 (Permendag) tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu hingga awal 2016 sudah banyak menuai protes, mulai dari kalangan pengusaha hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Diprotes banyak pengusaha karena dinilai terlalu liberal 

JAKARTA, NusaBali
Tak ayal, Mendag Thomas Lembong memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Alasannya, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang sulit diterapkan bahkan bisa berdampak kurang baik di lapangan. 

"Memang waktu kita keluarkan Permendag untuk penerapan deregulasi paket I, itu kan cepat sekali prosesnya. Ada efek tertentu yang secara operasional sulit. Misalnya pemegang API-P (importir produsen), kadang harus mengimpor barang jadi," tutur Lembong usai Apindo CEO's Gathering ‎di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (7/12).

Lembong menjelaskan, poin utama yang akan direvisi dari Permendag 87/2015 ialah ketentuan yang melarang industri di dalam negeri (importir produsen) untuk mengimpor barang jadi. Sebagai pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), terkadang pelaku industri di dalam negeri harus mengimpor barang jadi untuk 'tes pasar'. Jika tes pasar berhasil, barulah barang tersebut diproduksi di dalam negeri.

Pelarangan pemegang API-P untuk mengimpor barang jadi, sementara pemegang API-Umum (importir umum) justru dipermudah mengimpor barang jadi, bakal mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk menjadi importir saja, tidak berinvestasi mendirikan pabrik. 

Karena itu, dalam aturan hasil revisi nanti pemegang API-P bakal tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi.‎

"Kita sedang menyiapkan Permendag yang baru membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi juga," ucap Lembong dilansir detik.

Tetapi, dalam aturan hasil revisi juga akan diatur lebih jelas batas waktu bagi pemegang API-P untuk mengimpor barang jadi. Hal ini untuk mencegah pemegang API-P hanya mengimpor barang jadi terus menerus dengan alasan 'tes pasar' lantas tidak memproduksi barang di dalam negeri.‎

"Akan lebih diatur juga time frame-nya supaya nggak terus-terusan tes pasar," tandasnya.

‎Sementara ketentuan dalam Permendag 87/2015 yang menghapus persyaratan dokumen Importir Terdaftar (IT) untuk 7 produk tertentu akan tetap dipertahankan. Lembong beralasan, kemudahan impor ini diberikan supaya barang-barang Indonesia yang diekspor ke luar negeri juga diberi kemudahan oleh negara tujuan ekspor.

"Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan persyaratan. Untuk memperlancar ekspor ya dengan sendirinya aturan impor harus lebih sederhana," paparnya.

Menurut Lembong, revisi Permendag 87/2015 ini akan diterbitkan sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, pihaknya akan membuat masa transisi hingga aturan impor hasil revisi rampung.‎ "Memang harus segera karena beberapa aturan terkait sudah harus berlaku 1 Januari 2016. Kami lihat dulu apakah perlu diberi tambahan waktu transisi atau masih bisa kite terbitkan Permendag baru segera," tutupnya.

Selanjutnya...

Komentar