nusabali

Cadangan Pangan Desa Masuk Peraturan Cadangan Pangan Pemerintah

Usulan Pansus II DPRD Tabanan saat Sidang Paripurna

  • www.nusabali.com-cadangan-pangan-desa-masuk-peraturan-cadangan-pangan-pemerintah

TABANAN, NusaBali
Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tabanan yang sebelumnya diajukan eksekutif terus dilakukan penyempurnaan.

Terbaru, lewat sidang paripurna yang diselenggarakan secara hybrid, Selasa (28/12), telah dilakukan penyampaian laporan masing-masing pansus dan pendapat dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Pada intinya enam ranperda ini setuju dilakukan pembahasan lebih lanjut agar segera bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).  

Enam buah ranperda yang dibahas lebih lanjut terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan yang terakhir Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ketua Pansus II I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan pembentukan ranperda yang dimaksud untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, situasi, dan kondisi sekarang. Sehingga menjadi kewajiban untuk dibahas dan ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah.

Namun khusus pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Pansus II mengusulkan agar cadangan pangan pemerintah desa juga diatur dalam Ranperda tersebut.

Sebab Pansus II menilai cadangan pangan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan tidak hanya semata-mata untuk melaksanakan amanat Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tetapi penyelenggaraan cadangan pangan juga dilakukan oleh pemerintah desa. “Sehingga dengan adanya penentuan itu, judul ranperda diubah menjadi Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,” beber Eka Nurcahyadi.

Tak hanya Pansus II yang memberikan usulan, Pansus III memberikan penekanan terhadap dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ketua Pansus III Anak Agung Nyoman Darma Putra menegaskan pemerintah daerah harus menyiapkan sarana dan prasarana dengan maksimal sehingga penerbitan retribusi persetujuan bangunan dan gedung dapat dilakukan dengan cepat, sehingga bisa mengoptimalkan dan mencegah kebocoran. “Begitu perda ini diterbitkan agar nantinya betul-betul difungsikan dan dimanfaatkan dengan baik,” tandas politisi PDIP asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan ini.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya berharap pembahasan lanjutan enam buah ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya visi-misi Pemkab Tabanan. “Untuk itu kami senantiasa mengharapkan agar sinergitas yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kita terhadap masyarakat Tabanan,” tutur Bupati Sanjaya. *des

Komentar