nusabali

Razia Maker Jelang Tahun Baru, 21 Pelanggar Terjaring

  • www.nusabali.com-razia-maker-jelang-tahun-baru-21-pelanggar-terjaring

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali sidak masker jelang Tahun Baru 2022 di Perempatan Jalan Sutomo-Jalan Gambuh, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Senin (27/12).

Dalam sidak ini sebanyak 21 orang terjaring. “Untuk kali ini tidak ada yang kami denda. Semua kami berikan pembinaan. Meskipun ada yang tidak membawa masker, kami berikan pembinaan dan kami juga berikan masker,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga mengatakan, jelang tahun baru 2022 ini pengawasan protokol kesehatan semakin diperketat. “Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah,” jelasnya. Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker. Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.

Dia juga mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” ungkapnya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. *mis

Komentar