nusabali

PT Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor, JPU Masih Pikir-pikir

Terkait Banding JPU Perkara Korupsi PEN Pariwisata Buleleng

  • www.nusabali.com-pt-kuatkan-putusan-pengadilan-tipikor-jpu-masih-pikir-pikir

SINGARAJA, NusaBali
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, yang menyeret delapan orang terdakwa notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan putusan PT Denpasar atas banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng telah turun belum lama ini. “Informasi sudah turun putusan banding perkara PEN, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Jayalantara, dikonfirmasi pada Senin (27/12) siang.

Seperti diketahui, tim JPU Kejari Buleleng melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menyidangkan 8 orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata yang menyeret para mantan pejabat di lingkup Dispar Buleleng.

Pertimbangan JPU Kejari Buleleng melakukan banding atas putusan itu, karena menilai putusan majelis hakim memvonis para terdakwa kasus korupsi PEN Pariwisata itu masih terlalu rendah dan jauh dari tuntutan pidana yang dilayangkan oleh tim JPU.

Tujuh orang terdakwa mantan pejabat di Dispar Buleleng, yakni, Ni Nyoman Ayu Wiratini, Nyoman Sempiden, Gusti Ayu Maheri Agung, Kadek Widiastra, Nyoman Gede Gunawan, dan Putu Budiani masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Padahal dalam tuntutan JPU, tujuh terdakwa dituntut hukuman kisaran 2 tahun hingga 3 tahun. Tidak saja terhadap 7 terdakwa itu, JPU juga mengajukan banding atas putusan terhadap Made Sudama Diana yang notabene mantan Kadis Pariwisata. Hanya saja banding khusus untuk Made Sudama Diana hanya pada uang pengganti.

Dalam vonis di Pengadilan Tipikor, terdakwa Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair pidana kurungan 4 bulan, dan dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Padahal, jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 subsider 2 tahun kurungan terhadap terdakwa Made Sudama Diana. Sehingga, JPU Kejari Buleleng menilai ada perbedaan persepsi terkait uang pengganti.

Kata Jayalantara, saat ini tim JPU masih melakukan analisa terkait putusan PT Denpasar yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut. “Sekarang JPU masih pikir-pikir, kami masih menunggu analisa dari JPU terkait sikap atas putusan ini,” ucap Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng. *mz

Komentar