nusabali

Lima Pelaku Olahraga Terima Satyalancana Dharma Olahraga, Ada Nama Ni Nengah Widiasih

  • www.nusabali.com-lima-pelaku-olahraga-terima-satyalancana-dharma-olahraga-ada-nama-ni-nengah-widiasih

JAKARTA, NusaBali.com- Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyerahkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Dharma Olahraga kepada lima pelaku olahraga yang telah berprestasi dalam kejuaraan internasional, terutama Olimpiade.

Penerima tanda kehormatan ini termasuk mantan pebulutangkis peraih perak Olimpiade Sydney 2000 Tri Kusharjanto. Ia juga pemain yang pernah meraih perunggu Kejuaraan Dunia 1997 dan turut serta   merebut Piala Thomas 2002.

Tanda kehormatan juga diberikan kepada peraih perunggu Olimpiade Anthena 2004 Sonny Dwi Kuncoro dan Eng Hian, peraih perunggu Paralimpiade Rio 2016 Ni Nengah Widiasih, serta pelatih angkat berat Coni Ruswanta.

Penghargaan itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Preseden Republik Indonesia Nomor 119/TK/2021 tentang Satyalancana Dharma Olahraga.

“Tidak cukup hanya kita membina saja, tidak cukup hanya memacu prestasi atlet tanpa apresiasi dan penghargaan. Itulah sebabnya bapak presiden melalui kami menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan," kata Zainudin Amali dalam sambutan virtual.

"Tentu kita semua diminta terus meningkatkan prestasi, menjaga konsistensi," sambung dia.

Zainudin menekankan bahwa target utama prestasi Indonesia adalah Olimpiade dan Paralimpiade, terlebih itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

"Olimpiade dan Paralimpiade yang kita jadikan ukuran prestasi, di samping kejuaraan single event maupun multievent Asian Games dan SEA Games sebagai sasaran antara, dalam DBON targetnya jelas bahwa 100 tahun Indonesia merdeka tepatnya Olimpiade 2044 kita menargetkan posisi Indonesia pada peringkat 5 besar dunia," tuturnya.

Satyalancana Dharma Olahraga merupakan salah satu tanda kehormatan satyalancana sipil di Indonesia.

Penghargaan itu diberikan berdasarkan ketetapan presiden kepada olahragawan yang telah meraih medali dalam Olimpiade, Paralimpiade atau kejuaraan dunia cabang khusus, serta pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali. *ant

Komentar