nusabali

Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi BUMdes Desa Pucaksari

  • www.nusabali.com-jaksa-eksekusi-uang-pengganti-kasus-korupsi-bumdes-desa-pucaksari

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melaksanakan putusan hakim berupa eksekusi pengembalian uang pengganti kepada terpidana I Nyoman Jinarka dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Gema Gatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, eksekusi uang pengganti sesuai dengan Putusan Daftar Pidana Nomor: 17/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Dps terkait eksekusi pengembalian uang pengganti kepada terpidana atas nama I Nyoman Jinarka.

Terpidana I Nyoman Jinarka dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang  pengganti sebesar Rp. 113.776.963,245, dikurangi uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp. 40.758.251. "Jadi terpidana membayar sisa uang pengganti tersebut kepada Jaksa Pidsus Kejari sebesar Rp. 73.018.712,25," jelasnya, dikonfirmasi Minggu (26/12) siang.

Penyerahan uang pengganti kepada Jaksa Pidsus Kejari Buleleng tersebut, diwakili oleh pihak keluarga terpidana. Uang pengganti tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada BUMDes Gema Gatra.

Untuk diketahui, kasus perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMDes yang menjerat I Nyoman Jinarka mantan Ketua BUMDes Desa Pucak Sari ini mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya, tahun 2012, Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp.1 miliar lebih dari Pemprov Bali.

Dana itu, dikelola melalui BUMDes Pucak Sari, dengan bidang usaha simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp 400 juta. Sisanya Rp 200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp 20 juta dipakai untuk operasional.

Hanya saja, setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut. Hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana Ketua BUMDes mencapai Rp 250.700.675. *mz

Komentar