nusabali

Puluhan Rekan Korban Gerudug Kejari Denpasar

Sidang Pembunuhan yang Dilakukan 7 Anggota Mata Elang

  • www.nusabali.com-puluhan-rekan-korban-gerudug-kejari-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Sidang pembunuhan di Simpang Jalan Gunung Patuha VI-Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar dengan 7 terdakwa anggota Mata Elang diwarnai aksi damai dari puluhan rekan korban di depan loby Kejari Denpasar pada Kamis (23/12).

“Mereka mau melihat sidang, dikira sidang offline di Kejari Denpasar. Padahal kan mereka sidang dan di rutan Polresta,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Setelah diberi penjelasan, puluhan rekan korban inipun langsung membubarkan diri. “Mereka tidak menyampaikan aspirasi atau tuntutan apapun terkait jalannya persidangan. Kami juga minta mereka bubar karena masih masa pandemi,” ujar Kasi Intel.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra menghadirkan saksi korban, Ketut Widiada alias Jro Dolah yang juga merupakan kakak dari korban tewas, I Gede Budiarsana. Saksi korban yang juga mengalami beberapa luka tebas ini bersaksi untuk 7 terdakwa.

Masing-masing terdakwa utama I Wayan Sadia, 39, (berkas terpisah), Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, 31, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33 dan Dominggus Bakarbessy alias Boncu, 23.

Dalam keterangannya, saksi Jro Dolah menceritakan kejadian yang menimpa dirinya dan sang adik pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita. Disebutkan kejadian tersebut berawal saat kelompok pelaku menarik motor milik korban. Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana lalu mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Di lokasi sendiri ada enam terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan kantor.

Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Lalu terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.

Lalu terdakwa Gerson yang ada di lokasi memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul. “Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama,” lanjut JPU.

Setelah berusaha, saksi Jro Dolah dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak Jro Dolah.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy. “Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” ujar JPU Bagus.

Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang yang dipegang. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. *rez

Komentar