nusabali

RTRW Tabanan Selesai Ikuti Sidang Lintas Sektor

  • www.nusabali.com-rtrw-tabanan-selesai-ikuti-sidang-lintas-sektor

TABANAN, NusaBali
Kabupaten Tabanan segera memiliki Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelumnya, Dewan Tabanan sempat geram dan menilai eksekutif lamban mengurusnya.

Progres pengurusan RTRW ini telah selesai menjalani sidang lintas sektor dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Desember 2021 lalu.

Kini prosesnya tinggal menunggu persetujuan substansi, setelah itu segera akan diajukan ke DPRD Tabanan untuk dilakukan pembahasan dan dijadikan peraturan daerah (Perda).  

Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Oka Kamasan, mengatakan progres RTRW Tabanan telah selesai menjalani sidang lintas sektor pada 7 Desember 2021 lalu. Sekarang tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPR. “Sekarang prosesnya menunggu persetujuan substansi,” ujar Oka Kamasan, Rabu (22/12).

Menurutnya jika proses substansi sudah keluar, pihaknya tinggal mengajukan ke DPRD Tabanan untuk dibahas menjadi perda. “Secara aturan main, persetujuan substansi biasanya keluar 20 hari setelah selesai rapat sidang lintas sektor. Kemungkinan bulan ini sudah keluar,” imbuhnya.

Diterangkan dalam proses perangkuman berkas RTRW ini, prosesnya memang memerlukan waktu lama. Pasca selesai dilakukan sidang, ada sejumlah koreksi yang harus dibenahi. Koreksi tersebut menyangkut teknis peta sesuai dengan Permen ATR.

“Kalau secara substansi koreksinya tidak ada, hanya teknis peta saja. Namun lumayan lama, harus melihat peta satu-satu kembali. Tetapi koreksi ini sudah kami kirim. Tinggal menunggu persetujuan substansi,” beber Oka Kamasan.

Dia pun berharap persetujuan substansi ini bisa keluar Desember 2021. Sehingga tahun 2022 Tabanan sudah memiliki Perda RTRW. “Astungkara harapan kami pada Februari 2022 sudah jadi perda. Proses RTRW ini agar rumit. Meskipun sudah jadi perda, masih ada evaluasi lagi. Sebab Perda RTRW selain diajukan ke Pemprov Bali juga diajukan ke pusat kembali,” tandas Oka Kamasan.

Untuk diketahui revisi RTRW ini sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2017. Bahkan karena saking lamanya DPRD Tabanan geram akan kelambatan tersebut. Belum rampungnya revisi RTRW ini menyebabkan Tabanan tak bisa menerima investor karena letak tatanan daerah belum jelas. Dampaknya banyak potensi yang bisa digarap untuk menopang pendapatan daerah jadi tertunda. *des

Komentar