nusabali

Tim Yustisi Denpasar Kembali Tindak 32 Orang Pelanggar Prokes

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-denpasar-kembali-tindak-32-orang-pelanggar-prokes

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak 32 orang yang salah menggunakan masker dan tanpa masker saat razia gabungan di Simpang Jalan Gunung Salak-Jalan Gunung Soputan, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (22/12).

Mereka yang tidak menggunakan masker diganjar denda Rp 100.000. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan Covid-19 kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini petugas menjaring 34 orang pelanggar. Sebanyak 12 orang diantaranya dikenakan denda sebanyak Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker dan 20 orang dibina karena tidak menggunakan masker sesuai aturan.

Dalam menekan penularan Covid-19 Anom Sayoga mengaku akan lebih tegas dalam  melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan  melanggar lagi maka mereka harus siap menerima  tindakan lebih tegas," jelasnya. *mis

Komentar