nusabali

Polsek Mengwi Sosialisasi Inmendagri dan SE Gubernur

Ajak Masyarakat Jangan Gelar Pesta Tahun Baru

  • www.nusabali.com-polsek-mengwi-sosialisasi-inmendagri-dan-se-gubernur

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Mengwi gelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Selasa (21/12) pukul 10.00 Wita.

Rapat yang dipimpin Wakapolsek Mengwi AKP I Ketut Ganiawan ini berlangsung di rumah rapat Nagarabhakti Kantor Camat Mengwi. Rapat tersebut membahas mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) serta situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.

Rakor tersebut juga dihadiri 15 kepala desa, 5 lurah, perwakilan dari masing-masing pengurus 12 gereja yang ada di wilayah Kecamatan Mengwi, dan Majelis Alit ini untuk mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19. Para tokoh yang hadir diharap memberikan imbauan kepada masyarakat tentang isi dari peraturan tersebut.

AKP Ketut Ganiawan menyampaikan perayaan Nataru tahun ini diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Untuk mencapai hal itu pemerintah mengeluarkan aturan berupa Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Di Bali aturan itu dijabarkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.

“Apa yang tertuang di dalam aturan yang baru itu kita jadikan landasan dalam melaksanakan tugas, melakukan pembatasan dan pengetatan prokes guna mencegah penyebaran varian baru Covid-19. Ini harus disadari bersama, juga untuk kepentingan bersama,” tutur AKP Ketut Ganiawan.

Selain itu, menjelang Nataru Polsek Mengwi meningkatkan patroli bersama dengan instansi terkait. Tempat-tempat yang menjadi sasaran adalah kerumunan masyarakat. Khusus untuk pengamanan Natal akan dilakukan komunikasi dengan pihak gereja. “Melalui perwakilan dari pengurus gereja hari ini (kemarin) kami sampaikan untuk menerapkan prokes saat melaksanakan rangkaian ibadah Natal,” kata AKP Ketut Ganiawan.

Sementara untuk malam tahun baru yang sebelum adanya pandemi Covid-19 identik dengan pesta dan hura-hura, tahun ini dilarang. Cukup menggelar acara di rumah masing-masing tanpa melibatkan massa. Bila nekat melanggar maka akan diberikan sanksi tegas.

Dalam rakor ini juga AKP Ketut Ganiawan membahas percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tahap pertama. Dirinya berharap paling lambat akhir Desember 2021 harus sudah tuntas. Percepatan vaksinasi ini juga dalam rangka membentuk kesiapan Bali menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada Oktober 2022.

“Di setiap tempat sudah diterapkan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau mobilitas masyarakat. Kami akan terus melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan prokes,” tandas AKP Ketut Ganiawan. *pol

Komentar