nusabali

Bandara Ngurah Rai Siapkan Gerai Vaksinasi

Dibuka Saat Momentum Nataru dan Peserta Dibatasi

  • www.nusabali.com-bandara-ngurah-rai-siapkan-gerai-vaksinasi

Persyaratan untuk menerima vaksin di antaranya WNI, usia minimal 6 tahun, wajib membawa identitas seperti KTP, KK, kartu anak asli, serta tiket.

MANGUPURA, NusaBali

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta menyediakan gerai vaksinasi di terminal tersibuk kedua di Indonesia itu. Penyediaan gerai vaksinasi ini untuk mengakomodir pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang hendak bepergian, namun belum memiliki sertifikat vaksin lengkap. Gerai vaksinasi ini menerima 100 orang setiap harinya.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, I Putu Eka Cahyadhi, mengatakan pembukaan gerai vaksinasi di area terminal kedatangan domestik sebagai salah satu upaya stakeholder Bandara Ngurah Rai dalam memfasilitasi masyarakat yang hendak bepergian. Apalagi saat momentum Natal dan tahun baru (Nataru) ini, ada aturan yang memberlakukan hanya yang sudah divaksin lengkap yang bisa terbang.

“Berangkat dari itu, kita di Bandara Ngurah Rai melakukan terobosan untuk memfasilitasi masyarakat yang bepergian. Kami membuka gerai ini bersama dengan sejumlah stakeholder lainnya,” kata Cahyadhi, Selasa (21/12) siang.

Dikatakan, gerai vaksinasi ini resmi mulai beroperasi pada 20 Desember 2021 hingga 30 Desember 2021. Adapun jam operasional dari pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita. Setiap harinya, lanjut Cahyadhi, hanya menerima 100 orang saja, pun untuk yang mendapatkan vaksin di gerai itu hanya bagi masyarakat yang hendak bepergian.

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki vaksin dosis lengkap, diharapkan bisa datang sehari sebelum jadwal penerbangan. “Ini memang hanya dibuka bagi PPDN saja. Jadi, tidak semuanya kami akomodir, karena ada kuota yang diterapkan agar tidak terjadi antrean. Begitu juga dengan PPDN yang mau mendapatkan vaksin dosis kedua itu harus ada berbagai persyaratan, yakni tiket penerbangan,” jelas Cahyadhi.

Masih menurut Cahyadhi, persyaratan untuk menerima vaksin di antaranya warga negaraan Indonesia, usia minimal 6 tahun, wajib membawa identitas seperti KTP, KK, kartu anak asli serta tiket. Bagi yang melakukan vaksinasi, harus datang sehari sebelum keberangkatan. Kemudian, bagi yang memiliki penyakit tertentu yang sedang dalam perawatan dokter wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang merawat. “Bagi PPDN yang datang pada saat atau hari yang sama dengan keberangkatan tidak diberikan pelayanan. Untuk itu, harus datang sebelumnya,” tegas Cahyadhi.

Hal senada juga disampaikan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira. Menurutnya, pembukaan gerai vaksinasi itu berkat kerja sama dengan semua pihak di lingkup bandara. “Pembukaan gerai vaksinasi ini dikhususkan pada penumpang yang berangkat dari Bali ke sejumlah wilayah. Jadi, yang diutamakan itu PPDN,” kata Taufan. *dar

Komentar