nusabali

Sidang Gugatan Nasabah BPR Legian Kembali Ditunda

  • www.nusabali.com-sidang-gugatan-nasabah-bpr-legian-kembali-ditunda

DENPASAR, NusaBali
Lagi-lagi sidang gugatan yang diajukan I Putu Budhi Widnyana yang menggugat KPKNL, tim likudiasi PT BPR Legian, dan Benny Candra ditunda majelis hakim pimpinan AA Aripatu Nawaksara pada Senin (20/11).

Pasalnya, tergugat III yaitu Benny Candra mangkir untuk ketiga kalinya. “Tergugat III atas nama Benny Candra tidak hadir dalam persidangan hari ini (kemarin, Red). Maka sidang ditunda sebulan ke depan,” ujar Anisa Defbi Mariana, pengacara penggugat diwawancarai usai sidang.

Sidang akan digelar kembali pada 24 Januari 2022. “Kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat III,” imbuh pengacara asal Jakarta, itu. Ditanya apakah ada alasan tergugat tidak hadir disampaikan dalam sidang, Anisa menyebut tidak ada. “Kami berharap sidang selanjutnya bisa hadir,” tegas Anisa.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Denpasar, pihak penggugat dalam kasus ini adalah I Putu Budhi Widnyana. Sedangkan pihak tergugat I adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar; tergugat II Tim Likuidasi BPR Legian; dan tergugat III Benny Candra/PT Gemma Optima Persada. Sedangkan turut tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim likuidasi BPR Legian digugat lantaran diduga merugikan nasabah. Anisa membeberkan, Budhi atau penggugat awalnya memiliki kredit atau pinjaman di PT BPR Legian Rp3,5 miliar. Adapun jangka waktu pembayaran 11 tahun. Budhi memberikan agunan tanah di Denpasar dan Karangasem.

Menurut Nisa, selama empat tahun berjalan, Budhi membayar secara rutin dan sesuai kesepakatan. Namun, belakangan tim likuidasi meminta Budhi untuk segera melunasi kredit di BPR Legian. Padahal jatuh tempo masih jauh pada 2026.

Jika tidak membayar, tim likuidasi akan menjual agunan tanah milik Budhi. Karena Budhi tidak mampu membayar, tim likuidasi menjual tanah di Denpasar dan Karangasem milik kliennya yang menjadi agunan di BPR Legian.

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Budhi juga mengajukan blokir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Karangasem. *rez

Komentar