nusabali

5 Ranperda Bisa Ketok Palu Cuma dalam Tempo 35 Hari

  • www.nusabali.com-5-ranperda-bisa-ketok-palu-cuma-dalam-tempo-35-hari

DENPASAR, NusaBali
Ada yang spesial di balik pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (20/12) pagi.

Pembahasan hingga ketok palu 5 Ranperda ini dilakukan hanya dalam tempo 35 hari, dari seharusnya normal selama 90 hari. Lima (5) rancangan regulasi yang diketok palu di sidang parpurna DPRD Bali, Senin kemarin, masing-masing Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung), Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.

Dari 5 regulasi tersebut, 3 di antaranya dibuat untuk menambah sumber pendapatan daerah, yaitui Ranperda tentang Pembentukan Perumda Pe-nyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dan Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali. Sedangkan dua regulasi lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, bersifat administratif.

Dengan ketok palu 5 Ranperda menjelang tutup tahun ini, maka secara keseluruhan ada 14 Perda yang dihasilkan DPRD Bali selama 2021. Bahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali awalnya manarget bisa selesaikan 19 Ranperda. Namun, karena alasan penyesuaian dengan penyusunan sejumlah Undang-undang di pusat dan musim pandemi Covid-19, akhirnya hanya 14 Ranperda yang tuntas tahun 2021 ini.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan 5 Ranperda yang ketok palu menjelang tutup tahun 2021 ini merupakan yang paling cepat pembahasannya. "Untuk 5 Ranperda yang disahkan hari ini (kemarin), barangnya jadi hanya dalam waktu 35 hari. Kalau dihitung, hanya perlu waktu 7 hari untuk menyelesaikan satu Ranperda," ujar Adi Wiryatama seusai sidang paripurna kemarin.

Politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini menegaskan, meskipun 5 Ranperda dikebut pembahasannya, namun tidak mengurangi kualitas regulasi yang dihasilkan. Sebab, seluruh proses dan tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan pembentukan regulasi.

"Karena terdesak waktu, kita kerja marathon. Kualitas Ranperda yang kita hasilkan tetap terjaga, karena berproses sesuai mekanisme," tegas politisi senior yang sempat dua periode menjadi Bupati Tabanan (2000-2005, 2005-2010) yang kini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya di sidang paripurna DPRD Bali kemarin, melontarkan pujiannya kepada lembaga legislatif, karena dengan cepat menuntaskan 5 Ranperda jelang tutup tahun 2021. Menurut Gubernur Koster, laporan dari masing-masing juru bicara Panitia Khusus (Pansus) 5 Ranperda DPRD Bali tersebut, sangat berkualitas.

"Ini artinya kawan-kawan di Dewan bekerja serius. Semua fraksi kerja serius, bukan hanya PDI Perjuangan, melainkan semuanya," puji Gubernur Koster disambut tepuk tangan hadirin.

Gubernur yang notabene Ketua DPD PDIP Bali ini menyebutkan, selama kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Bali sejak 5 September 2018 lalu, sudah ada 40 regulasi yang dihasilkan. Rinciannya, 15 Peraturan Derah (Perda) Provinsi Bali dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Itu di luar 5 Ranperda yang baru disahkan kemarin.

“Tetapi, ini (5 Ranperda, Red) produk hukum yang baru sebagai pendukung peraturan sebelumnya, agar manfaat pembangunan di Bali semakin dirasakan secara lebih optimal," tegas Gubernur Koster.

Menurut Koster, 5 Ranperda yang baru disahkan kemarin sifatnya adalah administrasi dan peraturan pendukung pembangunan. Disebutkan, Ranperda Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali sangat diperlukan, karena berkembangnya digitalisasi. "Banyak pihak memanfaatkan Bali secara ekonomi dengan basis aplikasi. Kalau tidak diatur, Bali tidak mendapatkan apa-apa dari industri digital. Maka, dari produk digital ini Bali harus raih pendapatan daerah," papar Gubernur yang smepat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Untuk pembangunan bidang ekonomi digital, kata Koster, pihaknya sudah bertemu Ilham Habibie, yang merupakan putra mendiang Presiden RI ke-3 (periode 1998-2999) BJ Habibie. Dalam pertemuan dengan Ilham Habibie ini, Koster membicarakan transformasi ekonomi digital untuk Bali.

"Beliau (Ilham Habibie) akan membantu kita untuk jadikan Bali sebagai industri digital berskala kecil. Penerapan teknologi digital tidak hanya transaksi keuangan, tapi juga proses produksi, inovatif, dan bernilai tambah. Beliau duduk sebagai Pengarah Tim Transformasi Digital di Bali," terang Koster. *nat

Komentar