nusabali

4 Siswa SMP Pemeran Video Mesum Bergiliran Ditetapkan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-4-siswa-smp-pemeran-video-mesum-bergiliran-ditetapkan-jadi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Empat (4) remaja laki-laki berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang jadi pemeran video mesum bergiliran terhadap gadis usia 12 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Namun, keempat tersangka tidak ditahan, karena masih di bawah umur. Status tersangka kepada 4 siswa SMP tersebut ditetapkan oleh Unit Perlimndungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, 16 Desember 2021 lalu. Namun, status tersangka ini baru dibuka ke publik oleh Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (20/12).

Menurut Iptu Sumarjaya, 4 siswa SMP yang jadi tersangka video mesum bergiliran dengan gadis usia 12 tahun yang juga berstatus siswi SMP di Tejakula tersebut, masing-masing berunisial MA, 14, IN, 15, GA, 15, dan KA, 15. Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah jadi tersangka sejak 16 Desember 2021 lalu. Mereka ditersangkakan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Iptu Sumarjaya saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Senin siang.

Iptu Sumarjaya menyebutkan, keempat tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya, mereka masih di bawah umur dan memiliki kewajiban lain. Di antaranya, wajib menyelesaikan pendidikan di sekolah. Penyidik kepolisian juga meminta orangtua para tersangka melakukan pembinaan terhadap anak-anak mereka. "Meski tidak ditahan, proses hukumnya tetap jalan. Mereka kami kenakan wajib lapor," tandas Iptu Sumarjaya.

Sebaliknya, pemeran perempuan dalam video mesum bergilir tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, gadis berusia 12 tahun yang juga siswi SMP dari Kecamatan Tejakula ini merupakan korban dalam kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Sebelumnya, gadis kencur ini juga sempat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Menurut Iptu Sumarjaya, pelaku penyebaran video mesum bergiliran anak bawah umur yang sempat viral di media sosial WhatsApp tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. Hanya saja, penyelidikan dilakukan Unit II/Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Buleleng, bukan Unit PPA. “Sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa. Tapi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka (penyebar viedo mesum, Red)," katanya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng, Made Ricko Wibawa, menyebutkan kasus persetubuhan anak di bawah umur secara bergiliran ini dipicu penggunaan media sosial yang kebablasan akibat pengasuhan yang keliru. Gadis SMP yang menjadi korban, lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermain Medsos.

Made Ricko menegaskan, pemanfaatan gadget yang berlebihan akan membentuk persepsi yang keliru dan labil pada anak. "Keingintahuan menggunakan gadget begitu besar, malah bisa sampai dinihari. Sampai dia bergabung di komunitas dewasa. Dia terlena di dalam komunitas itu, sehingga menimbulkan persepsi dan tindakan yang keliru dalam pergaulan," jelas Made Rico secara terpisah, Senin kemarin.

Menurut Made Rico, pihaknya kini fokus melakukan pendampingan pada gadis SMP korban persetubuhan bergilir dan orangtuanya. Konon, kedua orangtua gadis tersebut sangat terpukul oleh kasus ini. Mereka juga tertekan dengan pembicaraan masyarakat terkait aib ini di sekitar tempat tinggalnya.

"Mereka (orangtua pemeran perempuan dalam video mesum, Red) khawatir ada intimidasi. Selain itu, saat ini kondisinya sangat tertekan. Kami masih mendampingi supaya mereka lebih bisa menerima situasi. Kami ingatkan agar pengasuhan dilakukan lebih baik. Pasalnya, selama ini si anak dibiarkan begitu saja menggunakan gadget secara berlebihan," papar Made Ricko.

Made Ricko menambahkan, 4 siswa SMP yang sudah ditetapkjan sebagai tersangka kasus video mesum bergilir ini juga akan diberikan pendampingan. Kondisi kejiwaan mereka cukup terguncang. Sebab, mereka tidak menyangka bahwa perbuatannya jadi masalah hukum. “Selain itu, mereka terguncang karena permasalahan yang dihadapinya sudah diketahui publik, terutama teman-teman sepermainan,” katanya.

Video mesum berdurasi 34 detik yang memperlihatkan adegan seorang gadis usia 12 tahun berhubungan badan secara bergiliran dengan empat remaja laki-laki itu sendiri, sebagaimana diberitakan, viral melaui pesan WA, dua pekan lalu. Semua remaja pria yang ada dalam video tersebut merupakan anak bawah umur berstatus pelajar SMP dari Kecamatan Tejakula. Dari hasil penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, terungkap peristiwa mesum itu terjadi 7 Desember 2021 pagi sekitar pukul 10.30 Wita, di sebuah rumah kawasan Tejakula. *mz

Komentar