nusabali

Maling Kambuhan Diringkus

  • www.nusabali.com-maling-kambuhan-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Piter Baiyo Bili, kembali berurusan dengan polisi.

Sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan, namun kini kembali diamankan oleh Polsek Mengwi, karena melakukan aksi pencurian HP dan uang.

Pria berusia 33 tahun itu disergap polisi di kosnya di Taman Sari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (18/12). Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Minggu (19/12) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban Susanto, 36. Korban melaporkan kehilangan HP di bedeng proyek lapangan tenis di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada 3 Desember 2021.

“Ada dua unit HP yang hilang. Selain itu, dompet berisi uang Rp 80.000. Barang-barang itu hilang pada saat korban tidur di bedeng proyek tempatnya kerja,” kata Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan itu aparat Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi langsung mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Bili yang diketahui merupakan seorang residivis.

Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran akhirnya tersangka ditangkap di Kelurahan Jimbaran. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum beraksi tersangka yang pernah dibui tahun 2016 silam itu sempat melakukan survei. Targetnya adalah bedeng proyek.

“Tersangka menuju ke lokasi mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 6704 AL. Sempat keliling di beberapa tempat di Mengwi hingga akhirnya menemukan bedeng tempat korban bekerja. Tersangka masuk dengan cara panjat pagar tembok,” jelas Iptu Ketut Sudana.

Dua HP dan sepeda motor yang digunakan tersangka kini diamankan di Polsek Mengwi sebagai barang bukti. “Keterangan tersangka masih didalami. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar