nusabali

Edarkan Shabu, Driver Ojol Dibekuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-driver-ojol-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Pengemudi ojek online (ojol), I Putu Edi Saputra, 39, alias Liong asal Banjar Senganan Kawan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel diringkus Sat Narkoba Polres Tabanan.

Dia dibekuk kedapatan sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Liong rupanya sudah diincar sejak lama oleh polisi dan terkenal licin.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan, Liong ditangkap Selasa (7/12) lalu di jalan Banjar Pemanis menuju Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Kecamatan Penebel. Saat penangkapan yang bersangkutan memang akan bertransaksi barang terlarang tersebut. “Dia pemain sudah lama, cukup licin dan baru sekarang dibekuk,” ujarnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan pada Jumat (17/12).

Menurutnya saat dilakukan penangkapan polisi berhasil temukan kristal bening shabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto yang terbungkus dalam pembungkus rokok. Barang bukti ini pelaku Liong taruh di dashboard motor Scopy miliknya. “Liong pengedar dan juga pemakai. Dia dapatkan shabu dari sistem tempel kemudian diedarkan di daerah Tabanan,” katanya.

Ditegaskan AKBP Dian Candra barang bukti yang baru diamankan memang hanya satu buah klip. Polisi sudah melakukan penggledahan ke rumah pelaku di Desa Senganan namun barang yang lain tidak ditemukan. “Kendatipun demikian kita akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang kian marak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Liong dikenakan Pasal 112 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tabanan,” tandas AKBP Dian Candra.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra bahwa Liong adalah pemain lama. “Pelaku pemain lama, kambuhan dia tetapi belum pernah di penjara,” tegasnya.

Keseharian Liong adalah pekerja freelance atau pengemudi ojol. Sudah beristri dan punya anak dua. “Dia dapat barang dari rekannya dalam jaringan kemudian disebar dengan sistem tempel,” tandas AKP Sudiana Putra.

Sementara berdasarkan data dari Polres Tabanan, kasus narkoba di tahun 2021 ini memang meningkat tajam dibandingkan tahun 2020. Tahun 2020 Polres Tabanan menangani 29 kasus, sedangkan di tahun 2021 menangani 42 kasus. Jenis barang yang paling banyak diamankan adalah shabu. Bahkan dari jumlah kasus yang ditangkap, pengedar ditemukan mencapai 43 orang. *des

Komentar